Saudi Larang Penggunaan Visa Non-Haji untuk Berhaji
April 13, 2026
Danantara Jajaki Joint Venture Garuda-Saudi Airlines, Perkuat Layanan Penerbangan Haji
April 13, 2026

Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk ke Mekkah Tanpa Izin Mulai 13 April 2026

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, yang mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447H/2026M.

Hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci. Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Mekkah.

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Saudi adalah 18 April 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026, dan seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Mekkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ichsan juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Mekkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Karena itu, Ichsan mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya jamaah umrah dan calon jamaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Mekkah tanpa izin resmi, dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Selain itu, Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (hay)

Leave a Reply