Wamenhaj: Transformasi Radikal Atasi Isu Antrean dan Keuangan Haji
April 11, 2026
Menimbang Wacana War Tiket Haji: Antara Ijtihad Kebijakan dan Prinsip Keadilan
April 12, 2026

BPKH Telah Salurkan 70,95 persen Biaya Haji kepada Kemenhaj

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan pendanaan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tetap terjaga. Hingga 8 April 2026, BPKH telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp 18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Fadlul menegaskan, penyaluran dana tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi Kemenhaj, sekaligus menjadi indikator kesiapan BPKH dalam mendukung penyelenggaraan haji secara tepat waktu dan terukur. Selain itu, capaian ini mencerminkan kondisi likuiditas yang kuat.

“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jamaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya, seperti dikutip Republika.co.id.

Fadlul menjelaskan, penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Langkah ini ditempuh untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar.

Secara rinci, progres transfer per 8 April 2026 meliputi penyaluran dalam mata uang SAR sebesar 93,73 persen, rupiah 42,01 persen, dan dolar AS 35,17 persen dari total kebutuhan masing-masing. Secara keseluruhan, realisasi mencapai 70,95 persen dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal.

Dalam rangka memperkuat kesiapan layanan di Tanah Suci, BPKH juga telah menyerahkan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada Kamis (9/4/2026). Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34 persen.

Di tengah potensi kenaikan biaya operasional haji, BPKH tetap menjaga stabilitas dana melalui optimalisasi nilai manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp 6,69 triliun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji, antara lain melalui subsidi biaya di Arab Saudi sebesar Rp 6,31 triliun dan subsidi dalam negeri sebesar Rp 376,80 miliar.

Menurut Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.

“Setiap keputusan pengelolaan dana dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat dan berbasis manajemen risiko. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat,” katanya.

Amri menambahkan, disiplin dalam penerapan prinsip tersebut menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekosistem keuangan haji. BPKH, lanjut Amri, berkomitmen mengelola dana secara transparan dan akuntabel demi kemaslahatan jamaah, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Ke depan, kata Amri, BPKH menargetkan penyelesaian sisa transfer sebesar Rp 5,29 triliun atau 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan memberikan kepastian serta kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia. (hay)

Leave a Reply