

AMPHURI.ORG, RIYADH–Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing yang tanpa izin untuk memasuki Kota Mekkah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan demi mencegah haji ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Mekkah diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut. Demikian pula, warga non-Arab Saudi yang sudah memegang izin haji atau izin kerja khusus.
“Mereka yang tidak membawa izin yang diperlukan akan dipulangkan kembali oleh petugas keamanan di pintu masuk Mekkah,” demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dikutip dari laporan Saudi Gazette pada Senin (13/4/2026).
Selain itu, pemerintah setempat menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan Sabtu (18/4/2026) sebagai batas akhir kepulangan seluruh jamaah umrah warga non-Saudi, yakni mereka yang memegang visa umrah. Sebelum tanggal tersebut, mereka wajib sudah keluar dari wilayah Kerajaan.
Dalam upaya mengendalikan arus jamaah, otoritas Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk platform untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Penangguhan berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 31 Mei 2026.
Tak hanya itu, semua pemegang visa, dilarang memasuki atau menetap di Mekkah mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi juga menegaskan bahwa izin haji kini dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem portal, sebagai bagian dari transformasi digital untuk mempermudah prosedur.
Pemerintah Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah selama musim haji. Mereka juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. (hay)