BPKH Telah Salurkan 70,95 persen Biaya Haji kepada Kemenhaj
April 11, 2026
Cegah Jamaah Haji Ilegal, Saudi Perketat Pintu Masuk ke Mekkah Mulai Hari Ini
April 13, 2026

Menimbang Wacana War Tiket Haji: Antara Ijtihad Kebijakan dan Prinsip Keadilan

Oleh: Ahmad Zaky Zakariya Anshary

WACANA yang disampaikan oleh Menteri Haji Umrah KH Mochamad Irfan Yusuf terkait kemungkinan penerapan mekanisme ‘war tiket haji’ menjadi diskursus penting dalam upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia.

Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Upaya mencari terobosan tentu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat.

Namun demikian, setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.

Wacana sebagai Ijtihad Kebijakan

Kami memandang bahwa gagasan ‘war tiket haji’ merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan.

Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama. Pertama, Keadilan (fairness); kedua, Transparansi; dan ketiga, Kemashlahatan umat secara luas.

Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, poin-poinnya: negara berkewajiban menjamin pelayanan, pembinaan, kemandirian dan mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi nilai syariat yang tertib dan berkeadilan.

Gambaran Konsep ‘War Tiket Haji’

Mengacu pada penjelasan awal Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, konsep ini secara sederhana dapat dipahami bahwa Pemerintah menetapkan program dan harga paket haji. Kemudian, jamaah yang memenuhi syarat istito’ah (kemampuan finansial dan kesehatan) dapat langsung mengikuti program. Adapun mekanisme seleksi bisa berupa: first come first served (siapa cepat dia dapat); atau skema kompetitif (mendekati lelang). Meski demikian, hingga saat ini detail implementasi masih belum sepenuhnya jelas.

Benarkah Antrean Haji Disebabkan oleh BPKH?

Pernyataan bahwa antrean haji muncul setelah adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (NPKH) perlu diluruskan secara historis. Sebab, faktanya, antrean panjang sudah terjadi sejak 2009–2013. Tidak hanya itu, sistem setoran awal pendaftaran Haji reguler sudah di mulai dari tahun 1999 (bisa dikatakan dengan diasakannya setoran awal pendaftaran disebabkan sudah mulai ada antria walaupun tidak sepanjang sekarang) didaftarkan atas nama jamaah Haji.

Berikutnya, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat UU Nomor 17 Tahun 1999, Penyempurnaan kembali UU Nomor 17 Tahun 1999 dengan ditetapkannya UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan prinsip first come first served.

Sementara BPKH sendiri baru efektif beroperasi pada 2017, dimana pembentukannya merupakan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural.

Akar Masalah Antrean Haji

Berdasarkan analisa kami, antrean panjang disebabkan oleh: pertama, adanya kuota terbatas. Dimana mengacu pada kebijakan global yang dikeluarkan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yakni rasio kuota ±1:1000 dari jumlah Muslim. Kedua, pertumbuhan populasi Muslim Indonesia tidak sebanding dengan rasio kuota yang ada. Ketiga, Meningkatnya kesadaran dan minat berhaji. Keempat, peningkatan daya beli masyarakat.

Jadi, persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply (kuota) dan demand (jamaah).

Catatan Kritis terhadap Wacana ‘War Tiket Haji’

  1. Potensi Hilangnya Rasa Keadilan:
    • Jutaan jamaah telah menunggu puluhan tahun
    • Perubahan sistem berpotensi:
    • menghilangkan hak moral mereka
    • menimbulkan gejolak sosial
    • Jamaah kurang mampu akan sulit bersaing
    • Harga paket Haji Reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat antrean Haji berpotensi di kisaran starting Rp90–100 juta atau lebih
  2. Implikasi terhadap Dana Haji: Jika antrean dihapus, maka logika sistem setoran awal juga hilang, dana kelolaan ±Rp170 triliun di BPKH harus dipertanyakan apakah dikembalikan? atau bagaimana mekanismenya?

Ini bukan hanya isu teknis, tetapi isu kepercayaan publik. Karena itu beberapa solusi kontrukstif yang bisa dipertimbangkan, sebagai berikut:

  • Memanfaatkan Sisa Kuota Tahunan

Setiap tahun terdapat ±1.000–3.000 kuota tidak terpakai karena wafat, sakit/hamil, batal berangkat karena finansial, tidak dapat izin kerja dan lain-lain. Kuota ini bisa dijadikan pilot project ‘war tiket haji’ serta dikelola secara transparan dan akuntabel

  • Menggunakan Kuota Tambahan

Jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka program ini bisa diterapkan tanpa mengganggu antrean existing. Model ini sudah diterapkan di negara lain seperti Turki, dimana ada program antrean dan program alternatif (melalui undian).

  • Dual System (Sistem Ganda)

Haji Reguler dengan tetap antre (berbasis keadilan sosial) dan Haji reguler Non-Antrian dengan basis kemampuan (tanpa subsidi). Hanya saja dengan syarat tidak mengganggu hak jamaah existing, dantetap dalam koridor regulasi nasional.

Penutup

Wacana ‘war tiket haji’ adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian UU, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem.

Karena itu, kami berpandangan bahwa inovasi penting, tetapi keadilan dan kepercayaan publik jauh lebih penting. Sebab, pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota, tetapi juga amanah umat dan tanggung jawab negara. (*)

~ Ahmad Zaky Zakariya Anshary, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI

Leave a Reply