
AMPHURI.ORG, MEKKAH–Konsulat Jenderal Republik Indoensia (KJRI) Jeddah telah menindaklanjuti penanganan kasus terhadap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh pihak keamanan Arab Saudi. Kini proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut telah dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) Arab Saudi kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti.
Demikian disampaikan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, di Mekkah, pada Kamis (30/4/2026), seperti dilansir krjogja.com, Jumat (1/5/2026).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, ketiga WNI tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sektor Qararah Mekkah. Masing-masing atas nama YJJ, JAR, dan AG.
Dalam kesempatan yang sama, kata Konjen Yusron, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh aparat keamanan setempat. Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, yang ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.
“Dari ketiganya, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga Palsu,” ujarnya.
Sementara itu, satu WNI lainnya atas nama ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif. Saat ini keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Konjen Yusron menambahkan, Satgas akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan ‘la haj bila tasreh’ atau dilarang haji tanpa izin resmi. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” tandasnya. (hay)