AMPHURI.ORG, JAKARTA–Penyelenggaraan haji 1441H/2020 sebentar lagi. Pemerintah pun terus berbenah menyiapkan berbagai keperluan pelaksanaan haji baik regular maupun haji khusus. Salah satunya, belum lama ini, pemerintah merilis pengumuman pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jamaah haji khusus.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan bahwa harus diakui ada banyak hal yang musti diketahui oleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), terlebih di tengah ketidakpastian situasi kondisi akibat dampak dari merebaknya virus corona (covid-19). “Karena itu, perlu adanya sosialisasi terkait surat keputusan Dirjen PHU nomor 143/2020 tentang Pedoman Pelunasan BPIH Khusus & Tahapan Penyelesaian Pengurusan Dokumen Haji Khusus 1441H/2020 itu,” kata Firman di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Menyikapi hal itu, kata Firman, DPP AMPHURI akan menggelar program bertajuk Prime Talk Haji 2020, sebagai sebuah upaya AMPHURI untuk turut menyosialisasikan Keputusan Dirjen PHU tersebut. Firman mengatakan, acara talkshow yang dilaksanakan secara live streaming ini akan mengupas tuntas terkait Keputusan Dirjen PHU nomor 143/2020 tentang Pedoman Pelunasan BPIH Khusus & Tahapan Penyelesaian Pengurusan Dokumen Haji Khusus 1441H/2020.
“Dalam acara ini kami akan menghadirkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK Ditjen PHU Kemenag, Mulyo Widodo dan Ketua Tim Haji AMPHURI yang sekaligus Kabid Haji DPP AMPHURI, Ismail Adhan live di channel Youtube AMPHURI Bangkit Melayani besok Rabu 18 Maret, mulai pukul 13.00 sampai selesai,” terangnya.
Firman mengajak kepada para pimpinan PIHK, khususnya anggota AMPHURI untuk bisa menyaksikan acara tersebut. Bahkan, kata Firman, pihaknya memberi kesempatan kepada pemirsa untuk berinteraksi dengan memberi pertanyaan yang dikirim lewat aplikasi kirim pesan WhatsApp di nomer 081218754752. “Insya Allah, pertanyaan bapak dan ibu akan kami sampaikan kepada narasumber secara live,” katanya.
Nomor Porsi dan Kuota Haji
Sebelumnya diberitakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DitjenPHU) Kemenag, Arfi Hatim dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3/2020) lalu, menyampaikan Nomor porsi jamaah haji yang berhak melunasi Bipih Khusus sampai dengan 3000786048 untuk jamaah haji yang masuk kuota murni. Sementara nomor porsi 3000792561 diperuntukkan untuk jamaah haji cadangan.
“Batasan nomor porsi tersebut berubah dari yang kami umumkan sebelumnya dikarenakan adanya laporan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dengan kesanggupan pelunasan, penundaan, dan pembatalan,” jelas Arfi.
Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus ini, kata Arfi adalah; tahap 1 tanggal 16-27 Maret 2020 dan tahap 2 tanggal 14-22 Maret 2020. Untuk petugas PIHK tanggal 11-15 Maret 2020. Untuk penyampaian usulan penggabungan mahram, pendamping lanjut usia (lansia), jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan tanggal 17 Maret – 8 April 2020. Sementara penggabungan jamaah haji (Konsorsium) dimulai tanggal 21-30 Maret 2020.
“Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya dimulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setor awal,” katanya.
Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jamaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia. (hay)