AMPHURI.ORG, SURABAYA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Nur Arifin menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah yang ditutup sejak 27 Februari 2020 sebenarnya pernah dibuka dalam beberapa bulan sebelum ditutup kembali oleh Arab Saudi. Kondisi tersebut menyebabkan Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah praktis tidak menjalankan bisnisnya hingga saat ini.
“Meskipun begitu, Ditjen PHU tetap menjalankan fungsinya dalam pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” kata Dirbina Nur Arifin di Surabaya, Senin (30/8/2021), saat melakukan pemantauan terhadap dua PPIU yang diplih secara acak, seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Menurutnya, berdasarkan regulasi baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 maupun PMA Nomor 5 Tahun 2021 pengawasan dilakukan sejak pendaftaran, pemberangkatan, pembinaan, pelayanan, pelindungan, hingga pemulangan. Tempat pengawasan juga dapat dilakukan di berbagai lokasi baik di kantor PPIU, hotel, bandara, tempat bimbingan ibadah, dan lokasi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kegiatan pemantauan di lapangan, digunakan oleh Nur Arifin untuk berkomunikasi langsung dengan PPIU. Nur Arifin menekankan agar PPIU mengetahui dan mematahi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“PPIU sambil menunggu kejelasan kapan penyelenggaraan umrah bisa dilaksanakan, saya minta terus belajar untuk memahami regulasi dan siap melaksanakannya. Kemenag juga telah menyusun KMA tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi,” kata Nur Arifin
“PPIU yang saya datangi menyatakan kesanggupannya. Apabila terjadi disclaimer, PPIU juga siap menerima sanksi yang akan diberikan,” lanjutnya.
Nur Arifin juga meminta kepada PPIU agar tetap membuka kantor meskipun terbatas sesuai ketentuan protokol kesehatan. Hal itu menurutnya penting untuk meyakinkan kepada jamaah umrah yang telah menyetorakan biaya bahwa PPIU tempat jamaah mendaftar masih tetap buka dan dananya aman.
“Selain untuk meyakinkan jamaah umrah, dibukanya PPIU juga memberikan nilai tambah kepada PPIU itu sendiri. Masyarakat akan langsung menilai positif bagi PPIU yang tetap buka,” .
“Meskipun PPIU tidak diizinkan menerima pendaftaran jamaah umrah baru di masa pandemi, mereka tetap bisa membuka kantor sebagai bagian dari branding PPIU yang menguntungkan mereka,” ujarnya.
Selain melakukan pemantauan langsung, Nur Arifin juga bertemu dengan Forum Silaturahmi PPIU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur diikuti oleh 50 PPIU pada hari Selasa (31/8/2021). Dalam materinya, Nur Arifin menjelaskan tentang berbagai upaya yang dilakukan pemerintah agar Arab Saudi segera mengizinkan Jemaah umrah Indonesia dan kondisi terkini pelaksanaan ibadah umrah di tanah suci.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Kemenag telah melakukan berbagai upaya agar umrah dapat berjalan kembali dengan normal,” terangnya dilanjutkan dengan penjelasan tentang berbagai upaya diplomatik oleh perwakilan Pemerintah yang dilakukan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Pertemuan dengan Forum Silaturahmi PPIU Jawa Timur selain sebagai media pembinaan PPIU juga digunakan sebagai sarana bertukar informasi penyelenggaraan umrah masa pandemi. PPIU yang bermitra dengan muassasah di Arab Saudi dinilai Nur Arifin banyak mendapatkan informasi terkini. Namun dia tetap meminta agar PPIU terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi covid-19.
“PPIU mungkin sering dapat informasi terbaru dari rekan kerjanya di Saudi. Namun kami minta agar PPIU tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah karena selama ini kami menyusun regulasi melibatkan perwakilan PPIU,” tandasnya.
Diskusi antara Forum Silaturahmi PPIU dan Dirbina UHK banyak membahas seputar kejelasan kapan umrah bisa dilaksanaakan. Selain itu diskusi juga terkait pencabutan suspend oleh Arab Saudi, vaksinasi jamaah umrah, dan teknis pelaksanaan umrah yang dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi. (hay)