Arsyad: Berikut Delapan Sikap Seorang Pembimbing Haji yang Baik
November 10, 2021
AMPHURI Bersama Forum Sathu Temui Menko Airlangga
November 17, 2021

Dirjen PHU Minta KBIHU Bersikap Moderat

AMPHURI.ORG, Bogor–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latif meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mengambil sikap moderat dan tidak menyampaikan hal-hal yang dapat memberatkan jamaah haji dan umrah

“Apalagi jika jamaah KBIHU tersebut adalah orang-orang lanjut usia atau mungkin sebagian dari mereka beresiko tinggi. Sehingga jamaah tetap merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah haji dan umrahnya, di samping mereka meyakini bahwa apa yang dilakukannya masih dalam koridor manasik yang sesuai dengan tuntunan,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat acara Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) KBIHU di Bogor, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id, Jumat (12/11/2021).

Hilman menilai jamaah mandiri perlu menjadi inspirasi seluruh penyelenggara KBIHU dalam melaksanakan bimbingan manasik kepada jamaahnya. “Pembinaan Mandiri berarti proses pembinaan dan pembelajaran manasik yang dilakukan oleh KBIHU berorientasi pada pembentukan  jamaah yang mampu berdiri sendiri baik dalam pelaksanaan ibadah atau ketika menghadapi permasalahan di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan masa tunggu (waiting list) keberangkatan jemaah haji yang semakin tahun semakin panjang menjadi salah satu concern yang saat ini dipikirkan Pemerintah. Jika tidak segera dicarikan formulasi yang tepat, tentunya hal ini bisa menjadi permasalahan.

“KBIHU sebagai mitra pemerintah perlu mengambil peran khususnya memberikan penjelasan dan pembinaan yang memadai bahwa permasalahan kuota yang dihadapi saat ini terus sedang diupayakan dicarikan solusinya dan tetap istiqamah terus melakukan pembinaan,” katanya.

“Kami juga berharap KBIHU tetap semangat melakukan pembinaan dan bimbingan manasik dengan pola menyesuaikan kondisi covid 19 saat ini,” imbuhnya.

Dirjen PHU menegaskan, menindaklanjuti UU 8 Tahun 2019, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyusunan RPMA KBIHU yang nanti di dalamnya mengatur beberapa hal teknis terkait KBIHU baik mengenai persyaratan izin operasional, evaluasi, standarisasi bimbingan dan pendampingan serta akreditasi KBIHU. PMA tersebut nantinya akan dipakai sebagai pedoman operasional KBIHU yang resmi pasca terbitnya UU 8 Tahun 2019.

Dengan terbitnya PMA KBIHU tersebut, penerbitan izin operasional KBIHU baru akan dilakukan dengan pola penerbitan menyesuaian dengan regulasi yang baru. Di samping itu dalam rangka evaluasi dan penilaian terhadap kinerja KBIHU, pemerintah juga akan melakukan akreditasi dan evaluasi secara berkala untu memastikan pelayanan bimbingan dan pendampingan Jemaah sesuai dengan koridor dan regulasi yang telah digariskan.

Ia berharap dengan penyusunan RPMA ini, kedepan pelaksanaan pembinaan jamaah haji dapat mengalami peningkatan.

“Semoga acara ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan dan regulasi yang bisa memberikan payung untuk KBIHU dalam melaksanakan amanahnya yaitu bimbingan dan pendampingan kepada jamaah haji,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply