AMPHURI.ORG, JAKARTA–Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa pada awal bulan Desember tahun 2019 dirinya telah menandatangani MoU dengan Menteri Haji Kerjaan Arab Saudi. Nota kesepahaman tersebut mengenai jumlah kuota haji Indonesia adalah 221 ribu jamaah haji yang dialokasikan untuk kuota jamaah haji reguler 204.000 dan haji khusus 17.000 jamaah.
“Namun dalam rangka mengurangi antrean jamaah haji Indonesia, kami telah menyampaikan surat kepada Menteri Urusan Haji dan Umrah, Arab Saudi untuk penambahan 10 ribu kuota. Kami berharap usulan tambahan kuota dimaksud dapat segera terwujud,” kata Fachrul Razi pada pembukaan Rapat Kerja BPKH, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Kedua, penambahan penyediaan konsumsi jamaah haji selama di Mekkah. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pemenuhan konsumsi terutama pada hari-hari sebelum pelaksanaan wukuf dan hari-hari setelah nafar tsani.
Ketiga, peningkatan pelayanan fast track. Mengingat pemberlakuan fast track untuk 70.000 jamaah haji Indonesia pada tahun 1439H/2018M dan tahun 1440H/2019M sangat membantu dan mengurangi tingkat kelelahan jamaah haji, maka dalam rangka peningkatan pelayanan jamaah Indonesia pada musim haji tahun 1441H/2020M,
“Kami telah mengusulkan agar program pre-departure clearance dapat diberlakukan untuk seluruh calon jamaah haji seluruh embarkasi di Indonesia, tanpa tambahan biaya dengan memberikan toleransi waktu untuk pengaturan jamaah haji per rombongan dan jemaah yang akan ke toilet selama berada di Bandara baik di Madinah maupun di Jeddah,” jelannya.
Keempat, memperluas Program Kepulangan (Eyab) bagi jamaah haji Indonesia. Program Iyyab adalah layanan fast track saat pemulangan jamaah hahi dari Arab Saudi. Pada tahun 1440H, Pemerintah Arab Saudi menerapkan program Iyyab untuk sebagian kloter jamaah Haji Indonesia yang menggunakan maskapai Saudi Airlines.
Menurutnya, program ini sangat baik dan meningkatkan kenyamaan jamaah haji pada fase kepulangan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah mengusulkan agar program Iyyab ini bisa diterapkan untuk semua kloter baik yang diangkut oleh Maskapai Saudi Airlines maupun Maskapai Garuda Indonesia.
Berikutnya yang kelima, peningkatan kualitas pembinaan manasik haji. Pembinaan kepada jamaah haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan ibadah haji. Pola pembinaan diarahkan kepada kemandirian jamaah haji, baik kemandirian dalam ibadah maupun perjalanan haji serta pemahaman dalam manasik haji.
“Untuk peningkatan kualitas pembinaan, kami telah memulai pelaksanaan manasik sepanjang tahun sejak tahun 2019 ini dan akan kami terus kembangkan,”
terangnya.
Keenam, penguatan profesionalitas petugas melalui pola rekrutmen yang profesional, transparan dan akuntabel serta pelaksanaan pembekalan petugas secara komprehensif dalam rangka membentuk petugas yang mempunyai komitmen dan kompetensi dalam melayani para tamu Allah.
Ketujuh, rencana pengunaan Bandara Kertajati sebagai embarkasi haji bagi Jemaah haji Jawa Barat pada masa operasional haji tahun 1441H/2020M. (hay)