Panas Ekstrem, Jamaah Diminta Gunakan Pelindung Diri
June 27, 2019
Dirjen PHU Lepas Tim Advance Petugas Haji Indonesia
July 1, 2019

Kemenag Minta Bimbingan Ibadah Haji Khusus Perlu Ditambah

AMPHURI.ORG, TANGERANG–Kementerian Agama mengimbau kepada para petugas haji di berbagai tingkatan harus memahami dan mampu mengantisipasi potensi masalah serta bisa menemukan solusi efektifnya. Seperti terbitnya regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang cukup dinamis dan kebijakan baru berpotensi diterjemahkan berbeda berbagai kalangan.

Menyikapi hal ini, Direktorat Bina Umrah Kemenag menggelar Sosialisasi Sistem Aplikasi dan Peraturan Pengawasan Haji Khusus dan Umrah di hotel Bandara Tangerang, pada 27-29 Juni 2019.

Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa regulasi disusun agar penyelenggaraan ibadah haji dna umrah lebih terarah. Regulasi juga bermakna memberikan arah pengawasan dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

“Regulasi haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama tidak bermaksud mendikte PIHK dalam melayani jamaah haji khusus, namun lebih banyak melakukan pengawasan, menerima laporan, dan membantu PIHK dalam melayani jamaah,” ujar Hadi di Tangerang, Jum’at (28/6/2019).

Hadi menyampaikan, tantangan dalam penyelenggaraan haji tahun ini, lebih banyak pada persoalan tambahan kuota 10.000 jamaah haji, penerapan zonasi akomodasi jamaah, dan digitalisasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Di kesempatan itu, Hadi mengupas sejumlah permasalahan yang sering timbul dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Keluhan jamaah haji khusus banyak tentang ketidaksesuaian layanan dengan paket/kontrak layanan yg telah dijanjikan oleh PIHK,” kata Hadi menambahkan penjelasannya.

Lebih lanjut, Hadi menambahkan, persoalan biaya haji khusus yang sangat bervariasi, tidak ada batas biaya. “Sering juga ditemukan tidak sesuainya harga dan layanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus,” tegasnya.

Sementara pelaksanaan bimbingan manasik oleh PIHK juga menjadi sorotannya. Hadi beranggapan bahwa manasik haji khusus perlu diintensifkan agar jamaah mendapatkan kepuasan spiritualitas dalam beribadah.

“Jamaah haji khusus sudah bayar lebih mahal harusnya mendapatkan bimbingan ibadah lebih serius terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jangan terkesan hanya pindah tempat tidur saja,” ujarnya.

Selanjutnya Hadi juga merinci tantangan penyelenggaraan haji khusus. Terkait mengawali dari masalah legalisasi jamaah furada dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. “Bagaimana bentuk layanan, apa perbedaannya dengan haji khusus yang berasal dari Kemenag, bagaimana penanganan bila ada kasus/masalah, harus jelas semuanya,” paparnya.

Terkait pemahaman keagamaan, kata Hadi, ada banyak jamaah terlalu semangat dalam beribadah namun kurang dalam pemahaman ilmu ibadahnya. “Sehingga banyak yang kemudian menjadi jamaah yang ekstrem dalam ibadah. Hal semacam itu yang harus dihindari dan PIHK wajib memperhatikan persoalan itu,” katanya.

Sedangkan soal perlindungan terhadap penyelenggaraan haji khusus, Hadi menegaskan, perlunya sistem aplikasi. “Diharapkan penggunaannya dapat melindungi jamaah haji dan kredibilitas PIHK,” harapnya. (hay)

Leave a Reply