AMPHURI.ORG, JAKARTA–Statistik data pengaduan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang masuk ke Kementerian Agama (Kemenag) sampai hari ini tercatat 261 pengaduan. Pengaduan masih didominasi masalah umum sebanyak 219 aduan (83,9%). Berikutnya adalah pengaduan soal gagal berangkat sebanyak 12 aduan (4,6%).
Demikian sebagaimana yang dimuat Kemenag dalam laman resmi kemenag.go.id yang diakses redaksi pada Kamis (6/2/2020) sore.
Disebutkan dalam data tersebut, pengaduan berikutnya adalah ada biro travel yang tidak mengembalikan BPIU (biaya perjalanan ibadah umrah) setelah pembatalan keberangkatan sebanyak 5 pengaduan (1.9%). Selain itu ada tiga pengaduan yakni penelantaran jamaah, tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak dan jamaah tidak dipulangkan masing-masing sebanyak 4 aduan (1,5%).
Sementara pengaduan lainnya seperti jamaah tidak mendapatkan NPU (nomor porsi umrah), tidak disediakannya asuransi perjalanan dan soal pelayanan (transportasi, akomodasi, kesehatan dan konsumsi) jamaah tidak sesuai standar pelayanan minimum (SPM) masing-masing ada 3 aduan (1,1%).
Meskipun jamaah diberangkatkan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), namun masih ada pula pengaduan terkait PPIU tidak menyediakan tanda pengenal jamaah sebanyak 2 aduan. Bahkan ada pula yang mengadukan biro perjalanan umrah yang tidak ada bimbingan manasik dan berangkat lebih dari 6 bulan setelah pendaftaran. Data ini bisa diakses melalui link ini.
Dalam laman simpu.kemenag.go.id juga memuat data PPIU yang bisa diakses oleh publik untuk mengetahui status biro perjalanan umrah resmi yang kini tercatat sebanyak 983perusahaan dari sebelumnya berjumlah 1.016 PPIU. (hay)