AMPHURI.ORG, MADINAH—Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ali Machzumi dalam inspeksinya ke hotel-hotel jamaah haji khusus menegaskan, jika layanan yang diterima tidak sesuai kontrak, perusahaan travel penyelenggara haji khusus bisa kena sanksi dari denda hingga pencabutan izin. Di antara standar minimal pelayanan jamaah haji khusus adalah satu kamar diisi maksimal empat orang, hotel tidak lebih 500 meter dari Masjidil Haram, hingga makan tiga kali sehari di hotel.
“Penerbangan maksimal satu kali transit, katering kita syaratkan full board, layanan kesehatan dengan dokter, setiap 90 jamaah satu dokter,” kata Ali, di Madinah, pada Senin (23/7/2019), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, di Madinah, ada beberapa hotel bintang lima yang jadi tempat tinggal jamaah haji khusus. Di antaranya Frontel, Movenpick, Hilton, dan Dallah Taibah. Dalam kesempatan ini, tim melakukan inspeksi ke hotel Dallah Taibah. Hotel bintang lima yang terletak 100 meter dari gerbang Masjid Nabawi.
Hasil sidak soal tenaga kesehatan, tim menemui PIHK Arminareka, yang menyewa hotel itu memboyong tiga dokter, salah satunya dokter kandungan, untuk merawat jamaah. “Ketiga dokter ini standby di lantai 1 hotel untuk memeriksa jamaah haji khusus. Mereka membawa sendiri peralatan medis dan obat-obatan yang telah didaftarkan di Saudi,” katanya.
Ali mengatakan, inspeksi berikutnya adalah kamar. Tidak boleh ada satu kamar diisi lima orang untuk jemaah haji khusus. Dalam hal ini, tim inspeksi tidak menemukan pelanggaran. Kamar maksimal isi empat, dan masih punya ruang yang cukup untuk meletakkan barang-barang.
Ada juga kamar diisi dua orang, suami-istri. Kamarnya memang kecil dengan dua bed yang dijadikan satu, tapi privasi lebih terjaga karena tidak campur dengan jamaah lain. Untuk kamar seperti ini, jamaah haji khusus harus merogoh kocek dalam-dalam.
“Rate normalnya USD 10.500, tapi karena ingin sekamar berdua istri, tambah USD 1.000, jadi USD 11.500,” kata Muhammad Arifin, jamaah haji khusus asal Pemalang, Jawa Tengah. Bersama sang istri, Arifin mengeluarkan dana sebesar USD 23.000 atau lebih dari Rp 320 juta.
Menurut Ali, berdasarkan regulasinya ongkos minimal untuk haji khusus adalah USD 8.000, sekitar Rp 110 juta. “Masa tunggunya 4 sampai 6 tahun,” kata Ali.
Sementara, untuk makanan jamaah haji khusus adalah prasmanan yang diatur sesuai kelasnya. Berbeda dengan jamaah reguler yang mendapatkan makanan katering. Di Dallah Taibah, makanan yang disajikan lengkap dan berlimpah, dari makanan utama hingga pencuci mulut. “Jamaah haji khusus mendapatkan makan 3 kali sehari di hotel sehingga mereka tidak perlu lagi repot membeli makan,” katanya.
Kuota haji khusus tahun ini adalah 17.000 jamaah, namun kata Ali, kuota itu hanya terpenuhi sebanyak 16.960. Mereka akan berada di tanah suci selama 27 hari, yaitu proses Arbain di Madinah selama 8 hari, sisanya haji di Makkah. (hay)