Soal Vaksin Meningitis, Ketua DPD AMPHURI Jatim: Hanya Ulah Sekelompok Oknum
May 27, 2024
Menparekraf Apresiasi Gelaran Event Gelar Melayu Serumpun 2024
May 30, 2024

Soal Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah, Ketum AMPHURI: Belum Ada Edaran Resmi

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan, sampai saat ini belum ada edaran terbaru dari pihak terkait, baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia menggantikan edaran sebelumnya bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jamaah haji dan tidak wajib bagi jamaah Umrah.

“Pada tahun 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin Meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Firman dalam keterangan resminya di Madinah, Rabu (29/5/2024).

Bahkan, kata Firman, pada pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat kunjungan kerjanya di Jakarta pada akhir April lalu, tidak ada diskusi apapun terkait vaksin. Malah, lanjut Firman, Pemeirntah Saudi mendorong untuk memberi banyak kemudahan bagi jamaah umrah asal Indonesia.

“Bahkan mereka sudah memudahkan jamaah umrah untuk datang ke Saudi. Aturan vaksin meningitis ini sudah dihapus dan sudah tidak menjadi kewajiban. Saudi pun menargetkan sebanyak 2,1 juta jamaah umrah,” ujar Firman.

Firman menegaskan, jadi informasi yang beredar baru-baru ini bahwa jamaah umrah 1446H harus vaksin meningitis itu masih bersumber dari media masa, bukan dari Pemerintah Saudi. Pasalnya, informasi tersebut hanya meski menggunakan kop surat, namun tidak dibubuhi tandatangan pejabat yang berwenang, sehingga AMPHURI menilai informasi tersebut terindikasi hoax.

Di mana dalam edaran tersebut disebutkan bahwa kewajiban vaksin meningitis mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jamaah umrah (usia 1 tahun ke atas) dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Disebutkan pula, adapun jenis vaksin meningitis yang diterima antara lain Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW), 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh lebih dari 3 tahun.

“Jadi selama tidak ada edaran resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang disampaikan melaui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, kami nilai itu tidak resmi. Karena itu, semua pihak agar menahan diri terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah,” kata Firman.

Firman menambahkan, memang vaksin Meningitis bagi jamaah haji setiap tahun diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Karenanya jamaah haji saat mengajukan visa haji di sistem E-hajj maupun aplikasi Nusuk harus mencentang pernyataan elektronik bahwa telah divaksin sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Firman mengatakan bahwa lewat kesempatan ini AMPHURI mengajak semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat dan Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) nama baru dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk hanya merujuk pada rilis resmi dari Pemerintah Arab Saudi, bukan dari media massa. (hay)

Leave a Reply