Umrah Mandiri dan Kekacauan Regulasi (Bagian-1)
December 2, 2025
Umrah Mandiri: Ketika Kedaulatan Regulasi Diuji oleh Algoritma (Bagian-3)
December 2, 2025

Umrah Mandiri dan Pertaruhan Ekonomi (Bagian-2)

Oleh: Ulul Albab

KETIKA Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025 terbit, beberapa pihak bertanya kepada saya: “Masihkah judicial review (JR) UU No. 14 Tahun 2025 relevan? Bukankah sebagian besar tuntutan Anda sudah dijawab oleh PMHU?”

Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi mengandung kegelisahan yang dalam. Sebab di satu sisi, PMHU memang menjawab sebagian masalah teknis terkait umrah mandiri, mulai dari mekanisme pendaftaran, identitas elektronik, hingga perlindungan jamaah.

Namun di sisi lain, jawaban PMHU ini justru membuka diskusi yang lebih besar: Apakah kita rela seluruh perlindungan, tata kelola, dan masa depan ekosistem umrah nasional ditentukan pada level peraturan Menteri? bukan pada undang-undang yang menjadi pondasi konstitusionalnya?

Di titik ini, relevansi JR justru semakin menguat. Masalah umrah mandiri bukan semata “soal izin jalan” atau “soal pendaftaran sistem”. Masalah utamanya adalah arah kebijakan negara dalam melindungi ekosistem ekonomi umat dari disrupsi global yang tidak lagi mengenal batas negara.

UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadikan umrah mandiri sebagai sesuatu yang dilepas begitu saja, seolah ia hanyalah urusan privat antara individu dan penyedia layanan daring. Padahal, di balik skema umrah mandiri, ada tarikan kekuatan global yang masuk secara senyap namun pasti: marketplace internasional, platform digital lintas negara, dan ekosistem ekonomi raksasa yang mampu menggeser pelaku lokal dalam waktu yang sangat singkat.

Sejarah disrupsi kita sudah terlalu banyak kehilangan: ojek pangkalan hilang; pedagang tiket manual gulung tikar; warung dan ritel kecil tersapu ribuan toko daring internasional. Pertanyaannya: apakah kita rela skenario yang sama terjadi pada industri umrah?

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak mengantisipasi fenomena ini. UU tersebut tidak memuat norma perlindungan terhadap ekosistem lokal, tidak mengatur batasan bagi platform global, dan tidak memberikan rambu bagi pemerintah dalam mengawal keberlanjutan industri umrah nasional.

Inilah titik keberangkatan baru JR yang akan kami ajukan: bukan sekadar memperbaiki mekanisme perlindungan jamaah, tetapi memperbaiki filosofi perlindungan negara terhadap ekonomi umat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang penting dan hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk melindungi kesejahteraan rakyat.

Industri perjalanan umrah adalah salah satu “cabang penting” itu, bukan karena nilai ekonominya saja, tetapi karena ia menyangkut martabat ibadah umat dan pergerakan Warga Negara Indonesia (WNI) lintas negara. Ia tidak boleh dilepas pada mekanisme pasar global tanpa kehadiran negara yang jelas dan tegas.

Negara tidak boleh membiarkan jutaan WNI bersentuhan dengan platform asing tanpa batas, tanpa filter, tanpa pengawasan, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.

Sayangnya, UU Nomor 14 Tahun 2025 menempatkan negara justru di kursi penonton. Ketika UU menyatakan bahwa jamaah mandiri tidak berhak atas perlindungan negara, ia bukan hanya mencabut perlindungan terhadap individu, tetapi juga terhadap ekosistem pelaku usaha nasional yang hidup di sekitar industri umrah. Negara memutuskan untuk tidak hadir, dan itu berbahaya.

Peraturan Menteri kemudian mencoba hadir, tetapi hadir “tanpa rumah”. PMHU membuat definisi, membuat mekanisme, bahkan memberikan perlindungan yang secara eksplisit dilarang oleh UU. Tentu saja, secara administrasi, kehadiran PMHU menyenangkan. Tetapi secara hukum, ia rapuh. Secara konstitusional, ia problematik. Dan secara ekonomi, ia tidak cukup kuat untuk menjadi pagar melawan gempuran platform global.

Itulah mengapa JR tetap relevan. Bahkan lebih penting dari sebelumnya. JR bukan lagi sekadar evaluasi teknis, melainkan evaluasi filosofis: apakah negara boleh absen dalam mengatur ibadah umat di ruang global digital yang semakin tak terkendali?

Apakah negara boleh menyerahkan masa depan ekosistem ekonomi umat kepada mekanisme pasar yang dikuasai entitas lintas negara? Apakah negara boleh membiarkan peralihan struktur ekonomi yang tiba-tiba, tidak seimbang, dan berpotensi mematikan pelaku lokal?

Kita tentu belum melupakan bagaimana platform global mengubah wajah ekonomi Indonesia. Disrupsi itu telah terjadi dalam transportasi, ritel, dan jasa digital. Satu-satunya alasan industri umrah belum terdampak secara masif adalah karena regulasinya dulu masih ketat dan terpusat. Tetapi dengan legalisasi umrah mandiri tanpa pengawasan, pintu itu kini terbuka lebar.

Jika negara tidak memperbaiki undang-undangnya, maka industri umrah bisa mengalami apa yang dialami sektor-sektor lain: digeser oleh entitas asing yang jauh lebih kuat modalnya, teknologinya, dan jaringannya. Dan ketika itu terjadi, PPIU tidak hanya akan meredup; ia bisa hilang. UMKM penyedia katering, akomodasi, hingga transportasi pendukung akan terkena dampak berantai. Ekosistem ekonomi umat yang telah tumbuh puluhan tahun bisa runtuh dalam hitungan tahun.

Karena itu, JR yang kami ajukan bukan hanya untuk memperbaiki pasal-pasal teknis, tetapi untuk mengembalikan kewajiban negara sebagai pengatur, pelindung, dan penjaga keseimbangan ekonomi.

Judicial Review menjadi pintu untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ulang bahwa negara tidak boleh melepaskan kewajiban perlindungan terhadap WNI yang sedang menjalankan ibadah ke Tanah Suci, dan tidak boleh melepaskan ekosistem ekonomi umat ke dalam arena pertarungan global tanpa perangkat penyangga.

Di sinilah relevansi JR dalam arti yang sesungguhnya: bukan untuk melawan perubahan, tetapi untuk memastikan perubahan berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi nasional. Kita memerlukan Undang-Undang yang kokoh, bukan PMHU yang rapuh; regulasi yang berpihak pada keselamatan jamaah dan keberlanjutan ekosistem lokal, bukan regulasi yang membuka pintu disrupsi tak terkendali. (*)

*) Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI

Leave a Reply