AMPHURI.ORG, TANGERANG– Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji khusus memiliki karakteristik yang berbeda bila dibandingkan dengan ibadah haji reguler. Salah satu perbedaanya terletak pada penyelenggaranya. Jika haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah, maka haji khusus diselenggarakan oleh swasta, yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pada penyelenggaraan ibadah haji khusus, Kementerian Agama (Kemenag) bertindak sebagai regulator sekaligus memiliki fungsi pengawasan. PIHK dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji khusus wajib mengacu pada Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Kemenag berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011,” kata Arfi dalam sambutannya di acara Sosialisasi Sistem Aplikasi dan Peraturan Pengawasan Haji Khusus dan Umrah di Hotel Novotel Tangerang, Senin (24/6/20).
Menurutnya, pada penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1440H/2019M ini, Kemenag meluncurkan aplikasi pengawasan yang diberi nama SIPATUH dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, PIHK wajib melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dalam aplikasi online SIPATUH sehingga progress report-nya dapat diperoleh secara lengkap, aktual, dan akuntabel.
“Kami gelar sosialisasi agar implementasi pelaporan PIHK menggunakan SIPATUH dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” kata Arfi di hadapan peserta sosialisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus yang berlangsung dari 24-26 Juni 2019 ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, memberikan apresiasi dilaksanakannya kegiatan dan penggunaan pelaporan online berbasis IT. Nizar menegaskan, sosialisasi menjadi bagin penting dari usaha menuju suskses penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami berikan penghargaan terhadap penyelenggaraan sosialisasi sistem aplikasi sebagai sarana komunikasi antara regulator (Kemenag) dengan operator (PIHK) secara intensif bagi kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji khusus,” ujar Nizar.
Nizar menjelaskan, sistem aplikasi laporan penyelenggaraan ibadah haji khusus sebagai salah satu inovasi haji tahun ini. Pelaporan dilakukan secara digital sehingga diperoleh data jemaah yang lengkap.
“Data jamaah dapat dimonitor oleh Kemenag secara real time baik kondisi jamaah haji maupun bentuk layanan lainnya yang diselenggarakan oleh PIHK,” lanjut Nizar.
Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa penerapan IT ini bukan untuk mencari-cari kesalahan PIHK, namun sebagai sarana informasi tentang pelayanan jamaah haji khusus oleh PIHK. “Pelaporan penyelenggaraan haji khusus secara online juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap pengawasan penyelenggaraan haji khusus,” terangnya.
Sebelumnya, dalam amanatnya yang lain, seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Nizar mengatakan bahwa PIHK boleh memberangkatkan jamaah haji mujamalah atau yang sering disebut dengan haji furada. PIHK yang memberangkatkan haji furada pun wajib melaporkan kepada Kemenag.
“Akan ada sanksi jika PIHK memberangkatkan haji furada dan tidak melaporkan kepada Kemenag,” tegasnya. (hay)