

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Penyelenggaraan ibadah umrah adalah amanah yang sangat mulia sekaligus sensitif. Sebagai bagian dari pelayanan keagamaan umat Islam, proses ini tidak hanya memerlukan kompetensi, tetapi juga legalitas yang sah agar tidak menjadi ladang praktik penipuan maupun pelanggaran hukum.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ulul menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah memberikan garis yang tegas: hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama yang berwenang menerima pendaftaran, menjual paket, dan menyelenggarakan perjalanan umrah.
Namun di lapangan, kini marak ditemukan berbagai instansi, komunitas, hingga perseorangan yang secara terang-terangan menerima pendaftaran umrah, bahkan menjual paket perjalanan tanpa bekerja sama dengan PPIU resmi.
“Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata kelola umrah yang telah dibangun dengan susah payah, serta berisiko tinggi merugikan calon jamaah,” kata Ulul.
“Penting untuk kita semua pahami: menyelenggarakan atau memasarkan paket umrah tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Bahkan, kata Ulul, menurut Pasal 114 UU Nomor 8 Tahun 2019, setiap pihak yang menyelenggarakan ibadah umrah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Maka, kami mengajak seluruh masyarakat untuk hanya mempercayakan pendaftaran umrah kepada PPIU resmi.
Karena itu, lanjut Ulul, AMPHURI mendorong Kementerian Agama, khususnya Ditjen PHU, dan juga aparat penegak hukum—terutama para penyidik yang telah dilantik oleh Kemenag—untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak memiliki izin namun tetap menerima pendaftaran atau menjual paket umrah.
“Jika pembiaran ini terus terjadi, maka marwah penyelenggaraan ibadah akan ternoda dan kepercayaan publik terhadap sistem akan menurun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ulul menjelaskan, ibadah umrah adalah ibadah suci, maka penyelenggaraannya harus dilakukan dengan cara yang suci pula. Karena itu, sudah semestinya untuk dijaga bersama legalitas, integritas, dan profesionalitas dalam pelayanan umrah.
“AMPHURI terus berkomitmen untuk bermitra dengan pemerintah dan masyarakat dalam memastikan bahwa umrah hanya dijalankan oleh pihak yang sah dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (hay)