

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Ulul Albab menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir, marak ditemukan pihak-pihak yang bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, namun tetap menerima pendaftaran dan menjual paket umrah secara terbuka. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan embel-embel komunitas, instansi, atau yayasan sosial, seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengelola ibadah umrah.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi merugikan calon jamaah,” kata Ulul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Regulasi yang Tegas
Ulul menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa hanya PPIU yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama yang berwenang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Pasal 86 ayat (1) menyebutkan secara eksplisit: “Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU yang telah memperoleh izin dari Menteri.”
Lebih lanjut, kata Ulul, Pasal 115 melarang pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp6 miliar,” tegasnya.
Data Kasus Umrah Ilegal
Menurut Ulul, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mencatat 29 permasalahan terkait penyelenggaraan umrah sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Masalah-masalah tersebut meliputi wanprestasi layanan di Arab Saudi, penundaan keberangkatan dan kepulangan karena kendala tiket, perselisihan internal PPIU, hingga umrah non-prosedural oleh non-PPIU.
Salah satu kasus menonjol adalah penemuan 13 jamaah umrah asal Jawa Tengah yang terlantar di Arab Saudi karena menggunakan jasa travel yang tidak berizin. Mereka harus menunggu lebih dari sepekan untuk diberangkatkan dan tidak mendapatkan layanan yang memadai selama di Tanah Suci.
Kemudian, lanjut Ulul, di Sumatera Selatan, 18 calon jamaah haji dan umrah menjadi korban penipuan travel ilegal dengan total kerugian mencapai Rp455 juta. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci, namun akhirnya gagal berangkat.
Upaya Penegakan Hukum
Ulul mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya untuk menindak pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Sepanjang 2023, Kemenag telah menerbitkan lima Keputusan Menteri Agama terkait sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, pembekuan izin, dan penghentian sementara izin PPIU yang melanggar.
Selain itu, Kemenag juga telah melaporkan beberapa kasus ke instansi lain, termasuk Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 13 kasus sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum, dengan rincian lima kasus di Polda Metro Jaya, dua kasus di Polda Jawa Barat, dan lainnya di berbagai daerah.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Kemenag bekerja sama dengan Polri dan Kemenkumham dalam menyiapkan Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan melahirkan penyidik dari kalangan PNS di Kemenag.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah,” kata Ulul.
Seruan kepada Masyarakat dan Pemerintah
Dalam kesempatan ini, Ulul mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara umrah. Pastikan hanya menggunakan jasa PPIU resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, kami mendorong untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik umrah ilegal. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari kerugian,” tandasnya. (hay)
2 Comments
[…] https://amphuri.org/amphuri-hanya-ppiu-resmi-yang-berhak-menyelenggarakan-dan-menerima-pendaftaran-u… […]
[…] dari UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 86 ayat (1), yang menyatakan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berlisensi, baik perseorangan maupun berkelompok. Ini berarti, meskipun aturan Saudi membuka […]