

AMPHURI.ORG, MADINAH—Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menengarai adanya potensi gangguan operasional akibat penyebaran informasi terkait praktik haji ilegal di media sosial, termasuk ajakan keberangkatan tanpa prosedur resmi. Praktik tersebut tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem layanan yang telah disiapkan pemerintah.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, yang juga tercatat sebagai Wakil Penanggung Jawab IV, saat meninjau layanan jamaah haji di Sektor Khusus Bir Ali, pada Sabtu (9/5/2026), seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
“Informasi terkait haji ilegal sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem layanan yang sudah disiapkan dan membebani petugas di lapangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jaenal meminta seluruh petugas meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keberadaan jamaah tanpa identitas resmi. Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi pengawasan di seluruh titik layanan, khususnya pada area transit dan jalur pergerakan jamaah.
Jaenal pun mengingatkan pentingnya penguatan karakter dan kesiapsiagaan petugas haji. Menurutnya, petugas tidak hanya dituntut hadir secara administratif, tetapi juga harus proaktif, memahami tujuan besar penyelenggaraan ibadah haji, serta mampu menentukan prioritas kerja di tengah dinamika lapangan.
Lebih lanjut, Jaenal menambahkan, kerja sama tim harus menjadi budaya utama dalam pelayanan haji. Dengan koordinasi yang solid, layanan kepada jamaah dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan terarah.
“Tugas petugas haji merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan keikhlasan. Seluruh ikhtiar pelayanan, kata dia, harus bermuara pada satu tujuan utama, yaitu memastikan jamaah haji Indonesia dapat beribadah dengan aman, tertib, nyaman, dan terlindungi,” tegasnya. (hay)