

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, jelang fase puncak ibadah haji, Kemenhaj mengingatkan kembali kepada seluruh jamaah, khususnya yang melaksanakan haji tamattu’ dan memiliki kewajiban dam, agar memahami mekanisme pembayaran dam yang telah disiapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang di tengah masyarakat. Bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, kami mempersilakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jamaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi,” ujar Maria Assegaff.
Maria menjelaskan, untuk pembayaran dam di Tanah Haram, Kemenhaj menetapkan mekanisme resmi melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar. Skema ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jamaah. Hingga saat ini, sebanyak 34.308 jamaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai mekanisme resmi.
Maria menambahkan, Kemenhaj bersama Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi jamaah.
“Untuk mempermudah jamaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jamaah menginap guna melakukan pembayaran dan verifikasi. Skema jemput layanan ini kami prioritaskan terutama untuk membantu jamaah lansia, disabilitas, serta jamaah dengan risiko kesehatan tinggi,” jelasnya.
Setelah transaksi selesai, setiap jamaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa kewajiban dam telah ditunaikan dan tercatat dalam sistem.
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jamaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengimbau seluruh jamaah agar tidak menggunakan jasa calo, pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi di luar sistem resmi. Ini penting untuk melindungi jamaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan dana dikelola secara transparan dan ibadah berjalan sesuai syariat,” tegas Maria.
Selain fokus pada tata kelola dam, Kemenhaj juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Menjelang Armuzna, kami mengajak seluruh jamaah menjaga stamina dengan membiasakan berjalan kaki secara bertahap sesuai kemampuan, membatasi aktivitas yang tidak mendesak, memperbanyak istirahat, serta mencukupi kebutuhan cairan tubuh. Kondisi fisik yang prima menjadi bagian penting dari kelancaran ibadah haji,” ujar Maria.
Khusus bagi jamaah lansia, disabilitas, dan jamaah dengan penyakit penyerta, Kemenhaj meminta agar selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, maupun petugas sektor apabila mengalami keluhan kesehatan sekecil apa pun.
Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus bekerja memberikan layanan terbaik kepada jamaah, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi, serta kepada seluruh jamaah yang menjaga ketertiban dan kedisiplinan selama menjalankan ibadah.
“Sekali lagi kami mengingatkan: jaga kesehatan, biasakan berjalan kaki, kurangi aktivitas yang tidak mendesak, dan ikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah haji. Semoga seluruh jamaah Indonesia diberikan kesehatan, kemudahan, dan memperoleh haji yang mabrur,” tutup Maria. (hay)