
AMPHURI.ORG, MEKKAH–Penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2026 merupakan misi haji perdana yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia. Penyelenggaraan haji dengan kuota 221 ribu orang ini menyedot biaya jumbo puluhan triliun rupiah ini diharapkan berjalan aman, nyaman, lancar dan sukses serta makin baik dari tahun sebelumnya. Oleh sebab itu perlu partisipasi banyak pihak untuk mengawal agenda kolosal tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas Haji Indonesia, Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya di Mekkah, yang diterima amphuri.org, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, karena menyangkut hajat hidup ratusan ribu masyarakat, ada banyak aspek yang perlu dipersiapkan agar hak-hak jamaah haji terpenuhi dengan baik. Sehingga, lanjut Mustolih, ibadah haji berjalan lancar aman dan nyaman mulai dari dokumen visa, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan dan kenyamanan dan lain-lain yang harus diberikan pemerintah maupun swasta (travel) sesuai standar.
“Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan,” tegasnya.
Mustolih menyampaikan, Komnas Haji pada tahun ini untuk keempat kalinya kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan bagi jamaah maupun masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji. Saluran pengaduan yang dibuka sejak haji 2023 ini menerima berbagai aduan baik di tanah air maupun di tanah suci, terutama pada fase puncak haji di Armuzna (Arafah, Mina dan Muzdalifah) baik menyangkut kepentingan jamaah haji khusus maupun haji reguler.
“Meskipun persiapan haji pada tahun ini sudah berjalan cukup baik dan matang, akan tetapi berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun potensi munculnya persoalan dan dinamika di lapangan akan tetap timbul,” tandasnya.
Pasalnya, kata Mustolih, penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana. Diantaranya karena kebijakan Arab Saudi pada masa puncak Haji kerap berubah cepat.
Kanal pengaduan ini diharapkan menjadi saluran para jamaah untuk menyampaikan kesan, persoalan, kendala dan keluhan sehingga bisa direspon secara cepat oleh pemangku kebijakan dan pihak terkait.
“Selain Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Inspektorat Kemenhaj, Pimpinan PPIH, Timwas DPR RI dan media, tentunya syarikah penyedia layanan haji selama di Arab Saudi,” kata Mustolih sembari menambahkan bahwa aduan yang masuk ke kanal ini akan menjadi bahan pertimbangan melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin dan perbaikan menyeluruh pada penyelenggaraan musim haji berikutnya.
Lebih lanjut Mustolih mengatakan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki landasan yuridis sangat jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 110 UU Nomor 14 Tahun 2025. Di mana mencakup pemberian data, informasi, penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pengaduan baik dilakukan perseorangan maupun kelompok.
Laporan ke Komnas Haji dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp di nomor 08137886861 atau via email [email protected] atau link pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI. (hay)