AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakaria Anshary mengatakan ada informasi baru dari Arab Saudi yang menyatakan syarat umur bagi jamaah umrah khusus untuk warga Indonesia menjadi 18-61 tahun. Sebelumnya, Saudi memberlakukan batas maksimal usia jamaah umrah 50 tahun di masa pandemi Covid-19.
“Hal ini disambut baik oleh masyarakat muslim Indonesia karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” ujar Zaky dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/1/2021).
Zaki menambahkan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jamaah juga mulai diperbolehkan berziarah.
Hal senada disampaikan Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, keputusan Saudi itu tidak hanya menandakan sebuah keistimewaan (privilege) bagi masyarakat muslim Indonesia, tetapi juga menstimulus jumlah kunjungan peziarah ke Tanah Suci.
“Bagi AMPHURI, ini adalah kebangkitan baru untuk kembali usaha umrah dan perjalanan ibadah ke Tanah Suci setelah ditutup sejak tanggal 27 Februari 2020 yang lalu. Kami sangat mengapresiasi atas kepercayaan pemerintah Saudi, khususnya Kementerian Haji, yang saat ini memberikan privilege khusus bagi WNI sehingga batasan usia sampai 61 tahun dapat menunaikan ibadah umrah,” ujar Firman.
Firman mengaku optimistis bahwa masyarakat Indonesia akan memanfaatkan perubahan kebijakan Saudi itu dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, tidak sedikit kalangan usia di atas 50 tahun yang masih menyimpan keinginan untuk berangkat ke Tanah Suci. AMPHURI juga mendorong setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) anggotanya agar bersiap dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Karena (kalangan) usia 50-61 tahun sudah sangat berharap sekali kesempatan umrah agar dibuka kembali untuk mereka. Inilah saatnya penyelenggara umrah kian serius dalam menyiapkan pelayanan dan peningkatan jumlah, insya Allah, dalam waktu dekat. Apalagi, kurang dari 80 hari ke depan kita akan memasuki Ramadhan. Pelaksanaan umrah di bulan suci senilai berhaji bersama Rasulullah SAW,” tuturnya.
Syarat umrah di masa pandemi
Zaki menjelaskan, bahwa syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Persyaratan jamaah umrah
Protokol kesehatan
Penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 sangat ketat. Sebelum berangkat, jamaah umroh dikarantina dua kali dan mendapatkan tes PCR 1 kali. Begitu sesampainya di Saudi akan dikarantina kembali selama tiga hari dan pada hari kedua dites PCR. Jelang pulang, jamaah harus di tes PCR lagi di Arab Saudi kemudian kembali di Indonesia.
Di Indonesia, jamaah umrah wajib melakukan dua kali tes PCR dan lima hari karantina. Semua protokol kesehatan dari mulai keberangkatan hingga sampai di tanah air semuanya dipantau oleh pemerintah. (hay)