AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kementerian Agama khususnya jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Kami berterima kasih karena banyak saran dan usulan dari AMPHURI tentang draf KMA tersebut dimasukkan dalam KMA tersebut,” kata Firman M Nur membuka perbincangan dengan Dirjen PHU Hilman Latief yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dan Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Alya Fitra di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dalam perbincangan tersebut Firman mengatakan AMPHURI juga mengapresiasi atas terbitnya KMA Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK yang memberikan relaksasi. Di antaranya relaksasi itu, kata Firman adanya tambahan waktu dua tahun bagi PPIU dan PIHK untuk akreditasi. Selain itu adanya relaksasi akreditasi PPIU bagi yang sudah PIHK dilakukan dalam satu waktu bersamaan.
“Relaksasi tersebut cukup membantu usaha PPIU dan PIHK yang sangat terdampak pandemi Covid-19,” ujar Firman.
Terkait pelaksanaan umrah di masa pandemi ini, AMPHURI juga mendukung upaya Kemenag yang telah menetapkan Asrama Haji sebagai tempat karantina kepulangan jamaah umrah. Artinya, pilihan tempat karantina kepulangan bagi jamaah umrah semakin banyak dan beragam.
“Kami mengusulkan agar dapat dipertimbangkan untuk penerapan sistem bubble bagi karantina jamaah umrah di asrama haji dan tempat-tempat karantina lain yang memungkinkan,” pinta Firman kepada Dirjen Hilman.
Sementara Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi menyampaikan, AMPHURI mengusulkan kepada Pemerintah agar memperkuat Konsul Haji KJRI Jeddah menjadi Konsul Haji dan Umrah dengan penambahan kewenangan, anggaran dan jumlah Petugas yang melayani jamaah umrah serta mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal ini didasari pada pelaksanaan ibadah haji yang hanya dalam tiga bulan setiap tahunnya dengan jumlah jamaah haji Indonesia sekitar 221.000 orang, sedangkan pelaksanaan ibadah umrah berlangsung selama hampir sebelas bulan dengan jumlah jamaah pada masa normal lebih dari satu juta jamaah per tahun.
Selain itu, kata Farid, pihaknya mengingatkan bahwa ada amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sampai saat ini belum terlaksana yaitu adanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenag yang berwenang melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, meminta keterangan dan barang bukti, menangkap dan menahan, membuat dan menandatangani berita acara, dan menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tentang PPNS ini diamanatkan pada Bab X Penyidikan Pasal 112 dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.
Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan terimakasih atas segala dukungan, ide saran dan gebrakan-gebrakan yang dilakukan AMPHURI dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji selama ini. Pasalnya, kata Hilman, tanpa adanya dukungan dari para pelaku usaha haji khusus dan umrah, pihaknya mengaku tidak akan bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak ke jamaah maupun penyelenggara sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
“Terimakasih atas dukungannya selama ini. Insya Allah, kami akan selalu dukung apa yang dilakukan asosiasi, khususnya AMPHURI yang tak henti-hentinya memberi masukan kepada kami dalam penyelenggaraan haji maupun umrah yang baru berjalan sebulan di masa pandemi ini,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Umrah Zaky Zakaria Anshary mengatakan AMPHURI mengapresiasi kepada Kemenag yang terbuka untuk terus mengevaluasi keberangkatan umrah bersama para pelaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah. “Pertemuan ini dalam rangka menjaga silaturahmi dan komunikasi sesama pelayan tamu-tamu Allah,” kata Zaky.
Selain itu, Zaky juga menyampaikan AMPHURI terus berkordinasi dengan pemerintah untuk mencari jalan tengah bagi terselenggaranya umrah secara baik yang menerapkan protokol kesehatan. “Sehingga jamaah sehat, aman dan tidak ada anggapan umrah penyumbang Covid nasional,” ujarnya.
AMPHURI mengapresiasi kepada Kemenag yang sudah menjadi garda terdepan terselenggaranya umrah dengan lancar dan tertib. Bahkan memasuki Februari ini, ada peningkatan jumlah jamaah umrah yang berangkat. Meski di sisi lain, positive rate yang terpapar covid-19 pun meningkat, sehingga ada desakan umrah agar dibatasi bahkan ditutup.
“Semoga hal ini tidak terjadi, justru bagaimana jika skema sistem bubble juga bisa diterapkan dalam penyelenggaraan umrah,” tandasnya. Selain Ketum Firman M Nur dan Sekjen Farid Aljawi, turut hadir dalam pertemuan ini di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Bendahara Umum Tauhid Hamdi, Waketum Islam Saleh Alwaini, Waketum Bungsu Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati, dan Kabid Haji Ismail Adhan. (hay)