AMPHURI Nilai PP Nomor 38 Tahun 2021 Tak Membebani PPIU
March 1, 2021
Bahas Haji di Masa Pandemi, Kemenag akan Gelar Muzakarah Perhajian
March 3, 2021

AMPHURI Apresiasi Keputusan Pemerintah Cabut Perpres 10 Tahun 2021

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan AMPHURI mengapresiasi Pemerintah yang mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan pencabutan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) melalui siaran video YouTube Sekretariat Presiden.

“Sejatinya AMPHURI tidak sekedar mengurusi penyelenggaraan haji dan umrah saja, tapi juga concern terhadap pembinaan keumatan, sehingga umat tetap terjaga dari segala bentuk kemaksiatan, karena itu bagian dari pesan dalam ibadah haji dan umrah,” kata Firman dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

“Karena itu, apa yang dilakukan pemerintah patut kita apresiasi. Ini sebuah langkah yang benar dan memang seharusnya begitu untuk menyelamatkan segenap anak negeri juga,” lanjutnya.

Firman menegaskan, AMPHURI, selain sebagai kumpulan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah tentu mempunyai tanggungjawab moral dalam pembentukan dan pembinaan umat. Pasalnya, kata Firman, AMPHURI tidak hanya sekedar sebuah organisasi pada umumnya, tapi juga ada unsur ibadah haji dan umrah yang melekat langsung, terlebih jenis usaha ini dijalankan oleh kaum muslim. “Kami punya tanggungjawab untuk menjaga umat,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi lewat tayangan video youtube milik Sekretariat Presiden menyampaikan, “saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.”

Dalam tayangan itu, Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021. (hay)

Leave a Reply