AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021 nanti. Lantaran masih dalam situasi dan kondisi pandemi, maka ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan otoritas Saudi dengan merilis regulasi pelayanan umrah 1443H yang diumumkan ke publik dunia pada 25 Juli lalu, bersamaan dengan dimulainya pembukaan pengajuan visa umrah.
“Tentu ini sebuah kabar gembira bagi umat Islam dunia, karena selain Arab Saudi telah berhasil menggelar ibadah haji dan disusul kemudian mengumumkan bahwa umrah akan segera dibuka. Kami sangat mengapresiasi betul capaian pemerintah Arab Saudi atas hal ini,” kata Firman di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Terkait regulasi yang dikeluarkan pemerintah Saudi, Firman menjelaskan, dalam regulasi tersebut Saudi begitu detil merinci aturan main pada musim umrah 1443H nanti. Mulai dari bagaimana mengatur muasassah sebagai pelayanan jamaah umrah saat di Saudi dan agen eksternal dalam hal ini biro travel yang memberangkatkan jamaah umrah di masa pandemi hingga bagaimana penanganan jika ada jamaah yang hilang. Termasuk persyaratan bagi jamaah yang memang harus sudah divaksin dosis sempurna serta harus ada sertifikat yang dilegalisir lembaga resmi dari negara pengirim.
“Masa pembukaan umrah yang diumumkan adalah sebelas bulan, sudah seperti umrah yang dilakukan dalam kondisi normal yang akan dimulai 1 Muharrom dan berakhir pada 30 Dzulqo’dah. Maka pelaksanaan musim umrah 1443H sudah di depan mata, namun sepertinya Indonesia belum bisa masuk karena penerbangan kita masih di-suspend,” ujarnya.
Soal suspend ini, Firman menegaskan, pihaknya pernah menyampaikan sedari awal ketika Menag mengumumkan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1442H untuk mulai fokus mengantisipasi penyelenggaraan umrah 1443H yang akan datang. Sebab, harus diakui, Indonesia sebagai negara muslim terbesar juga tercatat sebagai pengirim jamaah haji dan umrah terbanyak. Di samping itu, antara Indonesia dan Saudi tak sekedar hubungan diplomasi dua negara, tapi ada ikatan sejarah yang kuat.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan terkait suspend bahkan Indonesia masih masuk dalam negara yang di-suspend. Sepertinya memang tidak cukup Kementerian Luar Negeri saja, tapi musti setingkat Presiden untuk segera melakukan diplomasi dengan kerajaan Saudi. Ini menjadi tugas negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Firman kembali menegaskan.
“Dan, kami sebagai pelaku usaha penyelenggara, sudah siap dengan apa yang harus dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan Saudi agar bisa mengirimkan jamaah umrah di masa pandemi ini,” imbuhnya.
Selain itu, AMPHUIRI juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk bisa memfasilitasi terkait adanya kebijakan Saudi mengenai vaksin yang diakui oleh otoritas Saudi, termasuk adanya informasi dibutuhkannya booster vaksin Sinovac.
Firman pun mengakui, soal beredarnya surat edaran dari DPP AMPHURI terkait regulasi pelayanan umrah 1443H. Di mana Surat edaran tersebut berisikan regulasi mengenai umrah yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Memang benar, kami merilis surat edaran bernomor 538/DPP-AMPHURI/VII/2021 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan anggota AMPHURI. Surat itu merupakan bentuk sosialisasi atas surat yang kami terima dari Wakil Menteri Urusan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Dr Abdul Aziz bin Abdul Rahim Wazan, dengan Nomor 421214038 tertanggal 15 Dzulhijjah 1442 H tentang Regulasi dan Mekanisme Pelaksanaan Umrah Musim 1443 H,” katanya.
Dalam tersebut, otoritas Saudi menyampaikan, demi meningkatkan layanan kepada jamaah umrah dan pengunjung masjid Nabawi, di masa pandemi ini, maka Kementerian Haji dan Umrah Saudi bersama sektor swasta, telah mempersiapkan regulasi untuk seluruh layanan dengan memperhatikan protokol pengaturan, kesehatan, dan tindakan pencegahan penyebaran virus Corona.
Firman menambahkan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh syarikah dan Muassasah Umrah di Saudi juga kewajiban agen eksternal (biro travel umrah) dari luar Saudi. Termasuk memuat bagaimana ketentuan ta’hil (kualifikasi) biro travel umrah dari luar Saudi dan kontrak kerja antara syarikah muasassah dengan biro travel yang akan beroperasi di musim umrah nanti.
“Ada sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah yang akan menunaikan umrah di masa pandemi ini, termasuk soal kewajiban asuransi bagi jamaah,” katanya. (hay)