AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pandemi Covdi-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia memukul banyak bisnis yang selama ini berjalan cukup baik. Salah satunya perusahaan penyelenggara ibadah umrah dan haji yang pertama kali terdampak sejak disetopnya kegiatan umrah pada Februari 2020 lalu.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, dalam pemaparannya saat media visit secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan KLY Group, Senin (12/10/2020) seperti dikutip merdeka.com.
“Sejak 27 Februari 2020 kami sama sekali tak beroperasi di saat Indonesia masih belum menyadari dampak Covid-19,” ujar Firman.
Belajar dari situasi ini, kata Firman, AMPUHRI bertekad menjadikan organisasinya sebagai rumah bagi seluruh pemangku kebijakan di bidang umrah dan haji. Bahkan, di tengah pandemik Covid-19 ini, AMPHURI berharap bisa saling bersinergi untuk saling membantu sesama penyelenggara.
“Ada hikmah yang bisa dipetik dari kondisi ini. Yakni para penyelenggara ibadah umrah dan haji tak hanya bisa menggantungkan bisnisnya pada satu kegiatan,” sambungnya.
Firman menjelaskan, kepengurusan AMPHURI masa bakti 1442-1446H di bawah pimpinannya sengaja membentuk struktur organisasi yang lebih gemuk. Pasalnya, selain mengurusi haji dan umrah yang menjadi core business-nya, AMPHURI juga membentuk bidang kesehatan dan pengembangan usaha.
“Bisnis di AMPHURI bukan hanya haji dan umrah dan itu bisa disinergikan. Kita rangkul dalam bidang-bidang yang akan kita bentuk,” ujar Firman.
Firman menambahkan, Indonesia sebetulnya memiliki pariwisata halal yang bisa menjadi andalan para penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Dengan menjual Halal Inbound Indonesia, tentunya bidang ini bisa membantu pemerintah dalam memajukan pariwisata halal di Tanah Air.
“Indonesia harus berperan aktif dalam halal inbound, kita adalah pelopor dalam halal tourism,” ujarnya.
AMPHURI, kata Firman, di masa depan dengan kepengurusan baru akan menjadi rumah yang nyaman juga ingin membantu para penyelenggara agar menjadi lembaga resmi yang terdaftar. Niat ini muncul setelah masuknya klaster keagamaan khususnya soal penyelenggaraan umrah dan haji dalam UU Cipta Kerja.
“Syarat menjadi PPIU adalah WNI dan Muslim karena ini menyangkut ibadah tak sekadar tur,” ujarnya. (hay)