AMPHURI.ORG, JAKARTA–Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, menjadi pasar perjalanan ibadah umrah dan haji. Tak terkecuali wisata halal. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak pelaku industri perjalanan haji dan umrah yang kurang memahami arti penting dari asuransi sebagai langkah perlindungan bagi jamaah/peserta maupun biro perjalanan itu sendiri.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Pengembangan Pariwisata Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Masruro Ram Idjal dalam pengantar Diskusi Publik bertema Edukasi dan Peningkatan Pemahaman atas Manfaat Asuransi bagi Kegiatan Perjalanan Ibadah Haji, Umrah serta Wisata Halal yang digelar AMPHURI secara daring, pada Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tercatat sebagai pengirim jamaah umrah terbanyak banyak, begitu pula jamaah haji setiap tahunnya paling banyak. Meski perjalanan umrah terbilang lebih singkat dibanding ibadah haji, namun risiko tetap tidak dapat dihindari.
“Karena itu, asuransi perjalanan baik untuk umrah, haji maupun wisata halal hadir memberikan perlindungan tersebut bagi para calon jamaah. Bahkan, pemerintah Arab Saudi pun menyertakan biaya asuransi sebagai salah satu layanan kepada jamaah,” paparnya.
Menurutnya, menunaikan ibadah haji dan umrah merupakan impian setiap muslim. Namun, tak banyak yang memahami bahwa persiapan ibadah haji dan umrah tidak hanya sebatas persiapan dana perjalanan dan akomodasi. Salah satunya adalah asuransi perjalanan, sebagai upaya perlindungan jamaah dari risiko-risiko yang tak dapat dihindari.
Masruro menambahkan, melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 45 tahun 2012 mengenai Penyelegaraan Ibadah Haji Khusus, dan PMA Nomor 18 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, disebutkan asuransi memiliki fungsi utama agar jamaah dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih tenang dan khusyuk. Terlebih diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 39/DSN-MUI/X/202 tentang Asuransi Haji.
“Asuransi umrah dan haji adalah sebuah program perlindungan dari kerugian ekonomi akibat peristiwa yang tidak menyenangkan yang terjadi pada saat melakukan perjalanan,” jelasnya.
Asuransi yang menanggung beberapa risiko yang ada pada jamaah ini termasuk dalam kategori asuransi perjalanan. Pun dalam aktivitas perjalanan wisata halal, asuransi perjalanan memiliki peran penting dalam memberi perlindungan peserta.
“Setidaknya, ada sejumlah manfaat perlindungan dari asuransi haji dan umrah maupun perjalanan wisata halal,” imbuhnya.
Hany saja, kata Masruro, dalam memilih asuransi perjalanan ibadah haji dan umrah yang tak boleh asal pilih. Setidaknya perlindungan yang tepat dan menyeluruh akan mempermudah kelancaran ibadah. “Jadi, pilihlah asuransi perjalanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Sementara Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur dalam sambutannya mempertanyakan, apakah semua pelaku perjalanan ibadah umrah dan haji maupun wisata halal mengetahui dan memahaminya? Tidak semua tahu dan paham adanya manfaat dari asuransi perjalanan ini. Belum lagi jika terjadi permasalah terkait asuransi perjalanan.
“Karena itu, AMPHURI merasa terpanggil untuk memberikan edukasi dan sosialisasi serta peningkatan pemahaman bagi pelaku penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah maupun wisata halal terkait pentingnya asuransi perjalanan,” kata Firman.
Diskusi Publik ini diadakan melalui zoom meeting ini menghadirkan tiga pembicara dari mitra kerja AMPHURI di sektor asuransi yaitu Manajer Operasional Divisi Syariah Asuransi Reliance Indonesia Joko Sudiro, Marketing Executive Asuransi Askrida Syariah Endang Prihatin dan Vice President Zurich Syariah Dwi Intan Sukma. (hay)