AMPHURI.ORG, JAKARTA—Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sejatinya tidak memberatkan. Bahkan PP ini dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah memperkuat perlindungan calon jamaah, setelah mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki rekening khusus umrah.
Menurutnya, peraturan ini tidak jauh berbeda dengan sistem yang sudah ada sebelumnya. Jika sebelumnya data berpusat di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) maka sekarang berpusat di akun rekening PPIU masing-masing.
“Sebenarnya ini tidak berbeda jauh dari sistem yang sudah ada sebelumnya, kalau sebelumnya itu kan pakai siskopatuh, kalau yang sekarang sistem terpadunya memang belum, tapi setiap PPIU punya account sendiri dan boleh lebih dari satu account, yang telah dinyatakan, ditunjuk dan dilaporkan ke Kemanag sebagai account penampungan,” kata Firman di Jakarta, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Senin (1/3/2021).
“Jadi seluruh pembayaran dari dana jamaah akan masuk ke account-account penampungan tersebut, baru setelahnya dapat digunakan oleh PPIU,” imbuhnya.
Firman menambahkan, perbedaan lain adalah, pada sistem sebelumnya penyelenggara perjalanan umrah tidak diwajibkan melaporkan akun rekeningnya pada Kemenag, namun kini PPIU wajib melakukan pelaporan dan penunjukkan akun rekening penampungan dana umrah ke Kemenag.
“Saat penggunaan, dana bisa dipindahkan ke pembukuan account yang lain, yang jelas, ada bukti penerimaan dana dari jamaah semuanya terdata dalam account penampungan tersebut,” ujarnya.
Kedepannya, kata Firman, sepertinya jamaah akan diarahkan pada mode pembayaran terintergrasi yang terhubung langsung pada akun-akun rekening penampungan yang sudah ditentukan dan diketahui oleh Kemenag. “Jadi tidak boleh ada dana-dana jamaah yang masuk accoount selain account penampungan yang ditunjuk,” tegas Firman.
Lantas, bagi penyelenggara, lanjut Firman, ini tidak akan menjadi beban khusus, justru pihak administrasi keuangannya dapat menjadi lebih baik untuk dimonitori. Di samping itu, secara umum, perubahan peraturan ini tidak membebani jamaah. Justru jamaah dapat langsung menerima bukti transaksi setelah melakukan pembayaran ke rekening penampungan. Jadi teknis dalam pembayarannya mirip seperti pembayaran dana haji di BPIH.
Dalam pandangan AMPHURI, di peraturan ini menemukan gangguan atau masalah berarti. Juteru, dengan adanya akun penampungan ini, jaminan keberangkatan jamaah dapat lebih terjamin, karena setiap PPIU diwajibkan memastikan keberangkatan seluruh jamaah, yang telah mendaftar dan membayar ke rekening penampungan, maksimal satu tahun. (hay)