AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI mencoba respon cepat dalam menyikapi perubahan regulasi Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H. Diantaranya dengan menggelar pertemuan seluruh pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang bernaung di AMPHURI di Hotel Manhattan Jakarta, pada Rabu (27/9/2023).
“Pertemuan ini sangat penting bagi pimpinan PIHK untuk membahas berbagai hal dalam persiapan tahapan-tahapan pelaksanaan haji 1445H/2024,” tegas Firman, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam rapat anggota yang berlangsung secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Firman M Nur didampingi Sekjen Farid Aljawi, Bendum Tauhid Hamdi dan Waketum yang sekaligus Ketua Tim Haji 1445H AMPHURI Islam Alwaini menghasilkan sejumlah keputusan, di antaranya:
Pertama, AMPHURI akan berkirim surat ke Kementerian Agama untuk mendesak Kementerian Haji Saudi atas edaran Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta perihal pengaturan dan pengurangan jumlah penyelenggara yang berafiliasi kepada Kantor Urusan Haji Indonesia melanggar UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedua, sebagai antisipasi penerapan regulasi baru Saudi, PIHK AMPHURI sepakati kriteria dan syarat serta PIHK yang dipilih sebagai berikut:
Ketiga, DPP segera menerbitkan SK Tim Haji AMPHURI 1445H/2024.
Keempat, AMPHURI akan memberangkatkan Tim Haji (advance) pada awal Oktober 2023 sembari menunggu perkembangan lanjutan dari Saudi.
Kelima, Tim Haji agar segera menyusun konten kontrak dengan syarikah yang akan dipilih dengan merujuk pada kontrak tahun lalu serta mencantumkan kompensasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam pelayanan.
Keenam, Sekretariat dan Tim Haji akan membuat timeline tahapan haji 1445H dan disosialisasikan kepada PIHK secara berkesinambungan sebagai reminder bagi PIHK.
Ketujuh, Bidang Hukum segera menyelesaikan draft perjanjian kerja sama pemasaran haji khusus antara PPIU dan PIHK anggota AMPHURI.
Kedelapan, Sekretariat dan Tim Haji agar membuat panduan terkait perpindahan PIN.
Kesembilan, Sekretariat dan Tim Haji akan membuat edaran mengenai pengajuan pengembalian dana IBAN disertai draft surat pengajuan pengembalian dana IBAN bagi PIHK yang masih memiliki dana IBAN.
“Demikian keputusan Rapat PIHK Anggota AMPHURI untuk menjadi acuan semua pihak dalam menyikapi regulasi terkait penyelenggaraan haji 1445H,” pungkas Firman. (hay)