AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Arfi Hatim menegaskan, bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Kemenag mendukung langkah Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta yang telah menangkap Direktur PT Duta Adhikarya Bersama, biro perjalanan tidak berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dinilai tidak memberangkatkan 46 jamaah asal Bontang, Kalimantan Timur.
“Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama atau Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal berangkatkan 46 jamaah umrah,” jelas Arfi di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara yang kemudian dikoordinasikan dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan pasal 122, UU Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi, terdapat dugaan tindak pidana.
“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Arfi kembali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai undang-undang.
Upaya penegakan hukum ini, kata Arfi, diharapkan bisa memberikan efek jera dan tidak ditiru para penyelenggara umrah lain. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif, teliti dan kritis dalam memilih biro travel umrah. “Salah satunya melalui aplikasi Umrah Cerdas untuk mengetahui PPIU yang berizin,” katanya.
Sementara Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra menjelaskan, laporan terkait adanya dugaan gagal berangkat 46 jamaah umrah asal Bontang Kaltim ini pada 1 Oktober 2019 lalu. Kemudian pihaknya mengecek dan terbukti bahwa biro travel tersebut tidak memiliki izin sebagai PPIU. Jamaah yang sudah kadung berada di Bandara sebelumnya diinapkan di salah satu hotel daerah Rawa Bokor Kota Tangerang.
“Tim Pengawasan dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan laporan tersebut. Dan benar ditemukan 46 jamaah yang belum diberangkatkan umrah oleh PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul (Non PPIU),” ungkap Nafit.
Nafit menjelaskan, jamaah awalnya direncanakan berangkat pada 1 Oktober 2019. Karena tidak ada kepastian tiket kemudian diundur pada tanggal 4 Oktober 2019, kemudian diundur lagi tanggal 6 Oktober 2019. Tetapi sampai dengan tanggal 6 Oktober 2019 belum juga ada kepastian tiket keberangkatan dan kepulangan Arab Saudi.
“Pada 7 Oktober 2019, Tim Kementerian Agama melaporkan dan koordinasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta terkait dengan kejadian ketidakberangkatan jamaah umrah yang terjadi di wilayah Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Lantaran hingga tanggal 12 Oktober belum ada kepastian keberangkatan, 46 jamaah meminta dipulangkan ke Bontang pada 13 Oktober 2019. “Selama menunggu ketidakpastian keberangkatan umrah 46 jamaah, tim Kemenag melakukan pendampingan di lapangan untuk menangani dan mencarikan solusi terhadap permasalahan ini,” katanya. (hay)