AMPHURI.ORG, JAKARTA– Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), M. Ichsanuddin menegaskan bahwa asuransi haji dan umrah dapat meningkatkan portofolio industri asuransi syariah. Pasalnya, proporsi asuransi syariah masih tertinggal jauh.
Menurutnya, aset IKNB tercatat sekitar Rp 2.500 triliun dan khusus asuransi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara aset asuransi syariah hanya menempati porsi 3,46 persen senilai Rp 45,45 triliun, per Desember 2019. Total aset IKNB Syariah yakni Rp 105,61 triliun.
“Perlu kerja keras kita semua untuk meningkatkan industri asuransi syariah melalui ASPU,” kata Ichsanudin dalam sosialisasi Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU), di Jakarta, Rabu (26/2/2020), sebagaimana dikutip Republika.co.id.
Sebelumnya, kata Ichsanudin, asuransi untuk umrah dan haji masih didominasi oleh asuransi konvensional. Sejak 2019, asuransi untuk dua ibadah spiritual umat Islam tersebut diwajibkan menggunakan asuransi syariah.
Lebih lanjut Ichsanudin mengatakan, kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Agama, bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ASPU merupakan bentuk sinergi dari produk asuransi syariah di dalam paket haji dan umroh.
“Kita mulai dari hal kecil ini, mudah-mudahan ekosistem ini menular untuk pengembangan keuangan syariah lainnya dan presentasi asuransi syariah bisa melejit,” katanya.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim menyampaikan inisiatif ASPU berawal dari amanat Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Haji dan Umrah. Bahwa, setiap warga negara yang melaksanakan ibadah umrah dan haji harus diberikan perlindungan. Empat aspek perlindungan yang dijamin adalah perlindungan warga negara di luar negeri, hukum, keamanan, dan jiwa/kecelakaan/kesehatan.
“ASPU ini termasuk perlindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan,” katanya.
Dalam UU tersebut, kata Arfi, disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan ibadah umrah dan haji berdasarkan syariah. Maka seluruh pengelolaannya, termasuk keterlibatan asuransi harus yang berasaskan syariah. (hay)