AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kesibukan jelang pelaksanaan ibadah haji tampak di mana-mana. Terlebih, Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi. Terkait hal itu, pemerintah pun menyatakan pelaksanaan haji sudah siap.
Memang, tak dimungkiri lagi, Indonesia adalah Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Indonesia pun mendapatkan kuota haji terbesar di dunia dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sebanyak 221.000 jamaah, termasuk di dalamnya 17.000 kuota haji khusus yang dioperatori oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Bahkan tahun ini Indonesia kembali mendapat tambahan sebanyak 10.000 kuota, sehingga totalnya 231 jamaah.
Dalam hal penyelenggaraan musim haji tahun 1440H/2019M, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama selaku leading sector-nya akan memberangkatkan sebanyak 214 ribu calon jamaah haji. Sementara haji khusus yang dioperatori oleh PIHK sebanyak 323 PIHK yang berizin akan memberangkatkan 17 ribu calon jamaah haji. Di samping itu, PIHK juga menjadi operator pelaksanaan haji furoda (undangan).
Lantas tahukah Anda apa perbedaan antara haji regular dengan haji khusus? Berikut adalah tujuh perbedaannya;
1. Biaya Haji
Kalau mau tahu bedanya haji reguler dengan haji khusus, paling mencolok ada di biayanya. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dulu lebih dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH) reguler sebesar Rp. 35.235.602 per jamaah. Sedangkan ONH plus (haji khusus) dipatok minimal USD 8.000 atau setara Rp. 114.400.000 (kurs Rp. 14.300 per USD).
Artinya, dari sisi biayanya tiga kali lebih mahal disbanding haji reguler. Untuk setoran awal haji reguler sebesar Rp. 25.000.000, dan haji khusus sekitar USD 4.000 atau setara Rp. 57.200.000. Sejak dua tahun terakhir ini, ada juga yang namanya Haji Furoda, berangkat haji tanpa antre yang biayanya mulai dari USD 14.000-an atau sekitar Rp. 200.200.000.
2. Masa Tunggu
Masa tunggu atau lama antrean haji reguler rata-rata nasional mencapai 18 tahun, sementara haji khusus lebih pendek, yakni 6-7 tahun.
3. Penanggung Jawab
Untuk pelayanan haji reguler dilakukan pemerintah melalui Kemenag sebagai leading sector-nya. Sedangkan haji khusus dilakukan pihak swasta biro travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan tetap mengikuti aturan pemerintah.
4. Jarak Hotel
Keuntungan haji khusus bisa menikmati hotel yang dekat dengan Masjidil Haram, jadi tinggal jalan kaki. Sedangkan hotel jamaah haji reguler ditentukan berdasarkan konvigurasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sesuai qur’ah (pengundian) oleh pemerintah Arab Saudi.
5. Keterisian Kamar
Untuk jamaah haji khusus, kamar hotel bintang 5 diisi maksimal 4 orang. Ada paket untuk 2 orang, 3 orang, dan 4 orang. Selain itu, bisa memilih nama yang masuk dalam satu kamar. Sementara jamaah reguler, kamar tidak boleh diisi lebih dari 5 orang dan tidak punya keuntungan memilih nama.
6. Penerbangan
Transportasi, khususnya penerbangan untuk haji khusus tanpa harus menunggu antrian lama, kalau pun transit hanya sekali transit. Sementara penerbangan haji regular, lantaran jumlah jamaah yang banyak maka untuk pengangkutan jamaahnya harus antri jadwal penerbangan sehingga harus transit di Jeddah atau Madinah selagi menunggu jadwal pemulangan.
7. Layanan Tenda di Arafah dan Mina
Untuk akomodasi di Arafah dan Mina, kualitas tenda yang digunakan jamaah reguler sudah hampir sama dengan haji khusus. Bagi jamaah haji khusus, tenda dilengkapi dengan alas kasur, sedangkan haji reguler alas atau karpet biasa. Tahun ini, tenda haji reguler dijanjikan akan ada AC.
Setidaknya itulah perbedaan antara haji regular dengan haji khusus. (hay)