AMPHURI.ORG, JAKARTA–Rapat kordinasi penanganan penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Saudi bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta pada Kamis (12/2/2020) menghasilkan sejumlah kesepakatan. Rakor digelar dalam rangka untuk meningkatkan kordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kementerian/Lembaga terkait penanganan pasca penghentian sementara ibadah umrah.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono itu menghasilkan enam kesepakatan sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah melakukan penanganan penundaan keberangkatan calon jamaah umrah dalam rangka perlindungan, kesehatan dan kemaslahatan jemaah umrah.
Kedua, Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) wajib mematuhi langkah-langkah/tindak lanjut dalam matriks permasalahan dan solusi pemberhentian sementara ibadah umrah tahun 2020.
Ketiga, maskapai wajib tunduk pada peraturan Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres No. 95 Tahun 2016 dan matriks permasalahan dan solusi penghentian sementara ibadah umrah tahun 2020.
Keempat, perusahaan asuransi wajib mematuhi langkah-langkah/tindak lanjut dalam matriks permasalahan dan solusi pemberhentian sementara ibadah umrah tahun 2020.
Kelima, jamaah harus memahami bahwa penghentian sementara ibadah umrah merupakan Keadahaan Kahar (Force Majeur), dimohon untuk tidak melakukan Refund dan mendukung langkah Pemerintah dan PPIU untuk melakukan reschedule keberangkatan.
Keenam, hal-hal teknis lainnya dalam rangka penyelesaian tertundanya jamaah umrah dapat dikonsultasikan ke Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Sebelumnya, terkait penghentian umrah sementara ini, Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan sikapnya, sebagaimana yang dirilis dalam rapat koordinasi diawal penutupan umrah sementara 28 Februari lalu.
Berikut empat sikap pemerintah Indonesia, diantaranya;
Pertama, pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara ijin masuk pelaksanaan umrah/ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar.
Kedua, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, pemerintah menghimbau kepada seluruh jamaah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menyelesaikan keberangkatan yang tertunda;
Keempat, pemerintah Indonesia menghargai sikap PPIU, maskapai dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengatasi keadaan ini tanpa membebani biaya tambahan ke jamaah. (hay)