AMPHURI.ORG, JAKARTA–Indonesia dan Pakistan termasuk negara pertama yang mendapat kesempatan untuk memberangkatkan jamaah umrah pada fase ketiga yang dimulai pada tanggal 1 November 2020 bertepatan dengan 15 Rabiul Awal 1442H. Dalam kesempatan umrah perdana itu Indonesia memberangkatkan jamaah umrah sebanyak 224 jamaah. Kemudian disusul pada tanggal 3 November sebanyak 89 jamaah dan di keberangkatan ketiga 8 November sebanyak 46 jamaah.
“Alhamdulillah kami apresiasi kepada pemerintah Saudi yang telah memberikan kesempatan pertama kepada kami di Indonesia untuk memberangkatkan jamaah umrahnya. Dari tiga grup keberangkatan tersebut, kami melakukan evaluasi atas berbagai kejadian dan pengalaman para jamaah yang sebagian besar para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sejak keberangkatan hingga selama di Saudi sana,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Repubik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
DPP AMPHURI, kata Firman, dalam kesempatan ini telah melakukan evaluasi dan sekaligus mengeluarkan rekomendasi terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Diantara evaluasi yang dilakukan AMPHURI sebagaimana dalam surat edaran bernomor 200/DPP-AMPHURI/XI/2020, tertanggal 13 November 2020, yang ditandatangani bersama Sekjen M Farid Aljawi, adalah sebagai berikut:
Pertama, hasil dari beberapa kali tes Swab di Tanah Suci untuk tiga grup yang berangkat di masa awal pembukaan umrah diperoleh data sebagai berikut: grup keberangkatan tanggal 1 November 2020, ada delapan orang yang dinyatakan positif terpapar covid-19. Kemudian pada keberangkatan tanggal 3 November 2020 didapati lima orang yang positif. Sementara pada keberangkatan tanggal 8 November 2020, dinyatakan seluruhnya negatif.
Kedua, grup keberangkatan pertama (1 November) dan grup kedua (3 November) hanya bisa melaksanakan umrah setelah isolasi tiga hari pertama di kamar hotel dan kemudian dilanjutkan dengan isolasi lagi sampai kepulangan kembali ke tanah air tanpa diberi kesempatan untuk menunaikan sholat wajib lima waktu di Masjidil Haram dan ziarah ke Madinah. “Hal ini disebabkan karena ada jamaah yang positif setelah tes swab setiba di Mekkah dan juga ada jamaah lain yang tidak disiplin serta tidak mematuhi peraturan isolasi,” kata Firman dalam surat tersebut.
Ketiga, alhamdulillah, grup ketiga yang berangkat pada tanggal 8 November 2020 setelah dites Swab setiba di Tanah Suci semuanya negatif. Mereka bisa melaksanakan ibadah umrah setelah isolasi mandiri selama tiga hari dan diperbolehkan untuk menunaikan sholat di Masjidil Haram dengan didampingi oleh petugas pembimbing dari Muassasah. “Insya Allah, pada hari Jumat, 13 November 2020, grup keberangkatan ketiga ini akan bertolak menuju kota Madinah pada pukul 14.00 waktu setempat,” katanya.
Selain evaluasi, AMPHURI juga mengeluarkan rekomendasi kepada PPIU anggota untuk melaksanakan prosedur pelayanan minimal kepada jamaah umrah yang akan memberangkatkan jamaahnya di era new normal seperti saat ini, di antaranya sebagai berikut:
Untuk Pra-keberangkatan, sebaiknya PPIU:
Kemudian selama masa keberangkatan, maka PPIU berkewajiban mengingatkan jamaah untuk; selalu memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian selalu berdisiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan, tidak melanggar aturan isolasi di kamar hotel: keluar dari kamar, berkunjung ke kamar lain dan berkumpul-kumpul dengan jemaah lain. Agar tetap tenang, tidak panik dan tidak stres jika dinyatakan positif Covid-19 dan terakhir selalu berdoa agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah.
Selain itu, selama keberangkatan PPIU juga berkewajiban memberitahukan kepada jamaah bahwa:
AMPHURI juga merekomendasikan kepada PPIU untuk berkewajiban memonitor keadaan jamaah selama di tanah suci. Di samping itu, PPIU juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika ada keluhan dari jamaah.
Usai melaksanakan ibadah umrah, AMPHURI juga merekomendasikan kepada PPIU anggotanya untuk melakukan layanan pasca keberangkatan yakni; menjemput jamaah di bandara pada saat kepulangan, mendampingi jamaah jika diharuskan untuk tes PCR/Swab dan karantina setiba di tanah air, mengingatkan jamaah untuk melakukan karantina mandiri setiba di rumah dan terakhir melaporkan kepulangan jamaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI.
Di akhir suratnya, Firman menegaskan setidaknya itulah catatan AMPHURI yang menjadi evaluasi dan rekomendasi DPP AMPHURI kepada PPIU anggotanya agar dilaksanakan dengan baik, demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan jamaah dalam berumrah maupun para pelaku usaha dalam melayani jamaah umrah di masa pandemi. (hay)