Wamenag: Sebagai Leading Sector Haji dan Umrah, Kemenag akan Libatkan Asosiasi
November 12, 2020
Evaluasi dan Rekomendasi Kemenag terkait Umrah di Masa Pandemi
November 16, 2020

Berikut Evaluasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi DPP AMPHURI

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Indonesia dan Pakistan termasuk negara pertama yang mendapat kesempatan untuk memberangkatkan jamaah umrah pada fase ketiga yang dimulai pada tanggal 1 November 2020 bertepatan dengan 15 Rabiul Awal 1442H. Dalam kesempatan umrah perdana itu Indonesia memberangkatkan jamaah umrah sebanyak 224 jamaah. Kemudian disusul pada tanggal 3 November sebanyak 89 jamaah dan di keberangkatan ketiga 8 November sebanyak 46 jamaah.

“Alhamdulillah kami apresiasi kepada pemerintah Saudi yang telah memberikan kesempatan pertama kepada kami di Indonesia untuk memberangkatkan jamaah umrahnya. Dari tiga grup keberangkatan tersebut, kami melakukan evaluasi atas berbagai kejadian dan pengalaman para jamaah yang sebagian besar para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sejak keberangkatan hingga selama di Saudi sana,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Repubik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

DPP AMPHURI, kata Firman, dalam kesempatan ini telah melakukan evaluasi dan sekaligus mengeluarkan rekomendasi terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Diantara evaluasi yang dilakukan AMPHURI sebagaimana dalam surat edaran bernomor 200/DPP-AMPHURI/XI/2020, tertanggal 13 November 2020, yang ditandatangani bersama Sekjen M Farid Aljawi, adalah sebagai berikut:

Pertama, hasil dari beberapa kali tes Swab di Tanah Suci untuk tiga grup yang berangkat di masa awal pembukaan umrah diperoleh data sebagai berikut: grup keberangkatan tanggal 1 November 2020, ada delapan orang yang dinyatakan positif terpapar covid-19. Kemudian pada keberangkatan tanggal 3 November 2020 didapati lima orang yang positif. Sementara pada keberangkatan tanggal 8 November 2020, dinyatakan seluruhnya negatif.

Kedua, grup keberangkatan pertama (1 November) dan grup kedua (3 November) hanya bisa melaksanakan umrah setelah isolasi tiga hari pertama di kamar hotel dan kemudian dilanjutkan dengan isolasi lagi sampai kepulangan kembali ke tanah air tanpa diberi kesempatan untuk menunaikan sholat wajib lima waktu di Masjidil Haram dan ziarah ke Madinah. “Hal ini disebabkan karena ada jamaah yang positif setelah tes swab setiba di Mekkah dan juga ada jamaah lain yang tidak disiplin serta tidak mematuhi peraturan isolasi,” kata Firman dalam surat tersebut.

Ketiga, alhamdulillah, grup ketiga yang berangkat pada tanggal 8 November 2020 setelah dites Swab setiba di Tanah Suci semuanya negatif. Mereka bisa melaksanakan ibadah umrah setelah isolasi mandiri selama tiga hari dan diperbolehkan untuk menunaikan sholat di Masjidil Haram dengan didampingi oleh petugas pembimbing dari Muassasah. “Insya Allah, pada hari Jumat, 13 November 2020, grup keberangkatan ketiga ini akan bertolak menuju kota Madinah pada pukul 14.00 waktu setempat,” katanya.

Selain evaluasi, AMPHURI juga mengeluarkan rekomendasi kepada PPIU anggota untuk melaksanakan prosedur pelayanan minimal kepada jamaah umrah yang akan memberangkatkan jamaahnya di era new normal seperti saat ini, di antaranya sebagai berikut:

Untuk Pra-keberangkatan, sebaiknya PPIU:

  1. Tidak menerima pendaftaran dan atau memberangkatkan calon jamaah yang memiliki komorbid (penyakit penyerta/bawaan).
  2. Memberikan edukasi dan informasi yang lengkap kepada calon jamaah tentang peraturan dan protokol kesehatan covid-19 bagi jamaah umrah dengan segala resiko yang mungkin terjadi.
  3. Jamaah agar menandatangani Surat Pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul apabila terpapar Covid-19 dalam melaksanakan perjalanan umrah selama di tanah air, dalam perjalanan selama di Arab Saudi, hingga kembali di tanah air. Contoh Surat Pernyataan tercantum di lampiran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  4. PPIU dan jamaah Umrah agar menandatangani perjanjian yang di dalamnya menyatakan bahwa jamaah tidak akan menuntut PPIU dan pihak lain jika program yang telah direncanakan mengalami perubahan atau pembatalan karena ada jamaah dalam satu grup yang terpapar Covid-19 dan atau karena keputusan sepihak otoritas Arab Saudi.
  5. Mengikutsertakan jamaah umrah ke dalam program asuransi yang memiliki coverage (perlindungan) Covid-19. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian jika jamaah gagal berangkat karena positif Covid-19.
  6. Mengingatkan jamaah untuk membawa bekal makanan tambahan dan snack yang cukup dan suplemen vitamin untuk selama masa karantina pra keberangkatan dan selama di tanah suci. Hal ini untuk menjaga kondisi kesehatan jamaah dan antisipasi jika ada keterlambatan pengiriman makanan ke kamar oleh pihak hotel.
  7. Mewajibkan jamaah untuk tes PCR/Swab dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan di laboratorium kesehatan yang ditunjuk.
  8. Mewajibkan jamaah untuk karantina penuh di hotel kota embarkasi minimal 2 (dua) hari sebelum keberangkatan.
  9. Melaporkan keberangkatan jamaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian selama masa keberangkatan, maka PPIU berkewajiban mengingatkan jamaah untuk; selalu memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian selalu berdisiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan, tidak melanggar aturan isolasi di kamar hotel: keluar dari kamar, berkunjung ke kamar lain dan berkumpul-kumpul dengan jemaah lain. Agar tetap tenang, tidak panik dan tidak stres jika dinyatakan positif Covid-19 dan terakhir selalu berdoa agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah.

Selain itu, selama keberangkatan PPIU juga berkewajiban memberitahukan kepada jamaah bahwa:

  1. Bus hanya dapat diisi maksimal 50% dari kapasitas tempat duduknya.
  2. Makanan di hotel tidak disajikan dalam buffet/prasmanan, tapi dalam meal box yang diantar ke kamar oleh petugas hotel.
  3. Setelah menyelesaikan isolasi 3 (tiga) hari di kamar hotel dan tes PCR/Swab di tanah suci dinyatakan negatif, jamaah wajib melaksanakan umrah secara bersama-sama dalam waktu maksimal 3 (tiga) jam sesuai jadwal yang ditetapkan dan didampingi oleh petugas pembimbing dari Muassasah.
  4. Dalam melaksanakan sholat di Masjidil Haram, jamaah juga wajib berangkat bersama-sama dengan didampingi oleh petugas pembimbing dari Muassasah.
  5. Jika di dalam satu grup ada jamaah yang hasil tes PCR/Swab nya positif, maka semua jemaah harus mengikuti ketentuan dan protokol yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi berupa karantina lanjutan dan atau hal lainnya.

AMPHURI juga merekomendasikan kepada PPIU untuk berkewajiban memonitor keadaan jamaah selama di tanah suci. Di samping itu, PPIU juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika ada keluhan dari jamaah.

Usai melaksanakan ibadah umrah, AMPHURI juga merekomendasikan kepada PPIU anggotanya untuk melakukan layanan pasca keberangkatan yakni; menjemput jamaah di bandara pada saat kepulangan, mendampingi jamaah jika diharuskan untuk tes PCR/Swab dan karantina setiba di tanah air, mengingatkan jamaah untuk melakukan karantina mandiri setiba di rumah dan terakhir melaporkan kepulangan jamaah kepada Kementerian Agama dan AMPHURI.

Di akhir suratnya, Firman menegaskan setidaknya itulah catatan AMPHURI yang menjadi evaluasi dan rekomendasi DPP AMPHURI kepada PPIU anggotanya agar dilaksanakan dengan baik, demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan jamaah dalam berumrah maupun para pelaku usaha dalam melayani jamaah umrah di masa pandemi. (hay)

Leave a Reply