AMPHURI.ORG, JAKARTA— Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag), Arfi Hatim, menegaskan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah Saudi terkait government fee atas pengurusan visa umrah sebesar 300 riyal atau Rp 1,1 juta bagi setiap jamaah. Sebab, itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.
Menurutnya, dengan ketentuan itu, tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar SR2.000 bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Namun, seluruh pengajuan visa umrah kini dikenakan SR300. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya.
“Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya,” kata Arfi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, kata Arfi, para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional. Akan tetapi, Arfi mengingatkan tidak menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Saudi tersebut.
Lebih lanjut, Arfi menambahkan, Kemenag dalam hal ini juga akan melakukan evaluasi besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.
Sementara, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Khoirizi, menambahkan bahwa terkait kebijakan baru Saudi tersebut, Kemanag menyambut positif. Menurutnya, hal ini dapat meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan jamaah umrah yang akan berangkat untuk kedua kali atau seterusnya.
“Tentu harus kita syukuri hal ini sebagai upaya membantu jamaah dalam memenuhi niatnya untuk berumrah,” kata Khoirizi.
Pemerintah Saudi melalui sebuah dekrit raja pada awal pekan ini, menetapkan mencabut kebijakan visa progresif umrah. Lewat keputusan ini, Saudi mencabut aturan yang telah berlaku sejak 2016 yang mengenakan biaya progresif bagi jamaah yang akan menjalankan ibadah umrah untuk kedua kali atau lebih di tahun sama sebesar SR2.000 atau setara Rp 7,6 juta.
Sedangkan dengan ketentuan barunya, Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk government fee sebesar SR300 atau setara Rp 1,1 juta tanpa terkecuali. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian 4 Muharram 1441H. (hay)