DPD Sulampua Gelar Public Expose, Paparkan Program Kerja di Masa Pandemi
October 5, 2020
Gelar Silaturahmi dengan Kepala BKPM, AMPHURI Siap Kolaborasi
October 5, 2020

BKPM akan Menutup Akses bagi Travel Umrah Nakal

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pelaksanaan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh perusahaan travel yang memiliki catatan baik. Bagi perusahaan biro perjalanan umrah nakal dipastikan tidak akan mendapat izin.

Menurutnya, ke depan izin untuk perusahaan travel umrah dikeluarkan oleh BKPM. Ketentuan itu berdasar pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 114/2020 penerbitan izin travel umrah maupun haji khusus saat ini dilimpahkan ke BKPM.

“Kita menutup akses bagi perusahaan umrah maupun haji khusus yang nakal. Perusahaan yang niatnya menipu umat Islam,” tegas Bahlil dalam sambutannya di forum silaturahmi bersama Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara virtual di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Bahlil menegaskan, pengusaha umrah yang mengajukan izin sebagai travel resmi atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus diseleksi atau selektif. Menurutnya, kepentingan umat Islam yang mendaftar umrah itu harus diutamakan.

Memang, kasus penipuan umrah maupun haji khusus yang terjadi itu dilakukan oleh oknum. Tetapi perilaku oknum itu dapat merusak citra travel umrah lain yang tidak ikut-ikutan berbuat salah. Pihaknya tidak akan menoleransi adanya travel umrah yang menipu umat Islam. Untuk itu dia meminta kerja sama dengan asosiasi travel umrah, salah satunya adalah AMPHURI.

“Kerja sama itu bisa berupa surat rekomendasi. Artinya setiap pengusaha yang akan mengajukan izin membuka usaha travel umrah harus membawa rekomendasi dari asosiasi, salah satunya dari AMPHURI,” ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP AMPHURI) Firman M. Nur menyambut baik ajakan kerjasama dari BKPM terkait pengurusan izin tersebut. Dimana memang, selama ini untuk pengurusan izin ke Kementerian Agama yang mengharuskan adanya bank garansi. Sementara syarat pengajuan bank garansi, pihak bank pun mewajibkan adanya surat rekomendasi dari asosiasi.

Pertemuan dilaksanakan dalam jaringan (daring) ini merupakan silaturahmi kali pertama antara AMPHURI dengan BKPM untuk mendapatkan informasi langsung terkait adanya rencana pelibatan BKPM dalam hal pengurusan perizinan usaha umrah.

Dalam kesempatan silaturahmi yang diikuti ratusan anggota AMPHURI itu turut menghadirkan Direktur Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri, Fajar yang mempresentasikan terkait update integrasi sistem OSS (online single submission) dengan Kemenag dalam rangka penyelenggaraan berusaha sector agama dan keagamaan sebagai implementasi dari Inpres 7/2019 dan Keputusan Menteri Agama nomor 114/2020. (hay)

Leave a Reply