AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai jika dihitung secara ideal, maka biaya haji yang perlu dikeluarkan jamaah adalah kisaran Rp 70 juta. Meski dalam pelaksanaannya, biaya itu bisa berkurang dengan adanya dana yang ada di rekening virtual masing-masing jamaah, sehingga jamaah perlu membayar selisihnya.
Demikian disampaikan anggota BPKH Hurriyah El Islamy, di Jakarta, seperti dikutip Republika.co.id, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, jika mengacu pada syariat, biaya haji yang ideal seharusnya sesuai dengan kemampuan berhaji. Dengan nilai kisaran Rp 70 juta, Hurriyah mengatakan, biaya haji sudah cukup ideal. “Kan bayar Rp 25 juta di awal, kemudian dihitung nilai manfaat yang ada, baru jamaah membayar selisihnya,” kata dia.
Hurriyah pun menegaskan, Islam mengatur seharusnya biaya haji dibayarkan penuh oleh jamaah (financial ability) sebagai salah satu syarat kewajiban haji. Artinya, kata Hurriyah, di sini Islam menegaskan, bahwa berhaji adalah untuk orang yang mampu menjalankan syarat-syarat atau indikator kewajiban haji.
Biaya haji yang diterapkan Pemerintah Indonesia saat ini berada di kisaran Rp 35 juta per jamaah. Angka itu dinilainya cenderung tak mengalami kenaikan signifikan sejak enam tahun terakhir. Nilai tersebut merupakan biaya yang cukup murah sebab disubsidi dari harga idealnya di kisaran Rp 70 juta.
Jika dibandingkan dengan negari jiran, sebagaimana dilansir di Bernama, Pemerintah Malaysia juga masih melakukan subsidi ongkos haji bagi warganya. Besaran subsidi yang diberikan sekitar Rp 41 juta. Adapun para jamaah dikenakan biaya sebesar Rp 33 juta per jamaah pada 2019. (hay)