AMPHURI.ORG, JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dalam hal pengumpulan dan pendistribusian daging Dam olahan dari jamaah haji khusus Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman antara kedua belah pihak yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI, Joko Asmoro yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Imam Bashori di Jakarta, pada Kamis, (14/11/2019).
Dalam sambutannya, Anggito menegaskan bahwa BPKH sebagai badan publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memiliki tugas dan fungsi sebagai Lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Salah satunya adalah mengelola daging Dam jamaah haji asal Indonesia untuk didistribusikan melalui program kemashalatan.
Karena itu, kata Anggito, BPKH dan AMPHURI sepakat untuk bekerjasama dalam hal pengumpulan kupon dan pendistribusian daging Dam olahan dari jamaah Haji khusus Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan, kedudukan, tugas, dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kerjasama dalam bentuk pengumpulan kupon daging Dam yang berasal dari jamaah haji khususnya Indonesia. Tidak hanya itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk kerjasama dalam bentuk penyaluran daging Dam melalui program kegiatan kemaslahatan BPKH,” katanya.
Sementara Waketum AMPHURI Imam Bashori mengapresiasi langkah BPKH dalam hal pengelolaan daging Dam asal jamaah haji Indonesia. Selain itu, Imam juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan BPKH yang menjadikan AMPHURI sebagai mitra kerja strategis dalam pengelolaan keuangan haji Indonesia.
Anggito menjelaskan, berdasarkan UU 34 tahun 2014, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam pengelolaannya, BPKH berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (hay)