AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam waktu dekat, aplikasi daring Siskopatih itu segera dirili.
Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).
Nizar mengatakan perizinan sudah bisa dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag sejak 2017. Melalui Siskopatuh masyarakat dapat mengajukan perizinan melalui saluran daring.
Nizar juga mengatakan, aplikasi tersebut sudah hampir selesai dan diharapkan bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan yang dapat dilakukan, yaitu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin dan akreditasi PPIU.
“Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat mengurus izin penyelenggaraan umrah,” kata Nizar.
Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, untuk izin PPIU yang baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Sebab, sejak April 2018 Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.
Arfi menambahkan, ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Untuk perizinan baru,proses diawali dari pengajuan yang disampaikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU.
Mustinya, kata Arfi, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi. Setelah lengkap, pengajuan tersebut akan diverifikasi PTSP.
“PTSP memastikan terlebih dahulu dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar,” katanya.
Setelah disetujui PTSP, proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.(hay)