Arfi: Kemenag Kembali Cabut Tiga Izin PPIU
November 29, 2019
Dirjen PHU: Pemberangkatan Jamaah Umrah Jadi Kewenangan Asosiasi
November 29, 2019

Dirjen PHU Tinjau Langsung Kesiapan Bandara Kertajati

AMPHURI.ORG, MAJALENGKA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar meninjau langsung persiapan Bandara Internasional Kertajati Majalengka menjadi penerbangan jamaah haji dan umrah tahun 2020. Kunjungan yang dihadiri oleh pejabat Disperbud, Pemprov Jabar, Pemkab Majalengka serta instansi terkait itu dilakukan pada Jumat, (29/11/2019).

Dalam kesempatan itu, Dirjen PHU menyampaikan persiapan Bandara Kertajati dalam rangka operasional haji rahun 2020, pihaknya segara akan bertolak ke Saudi untuk bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi guna melakukan penjajakan Bandara Kertajati menjadi embarkasi dan debarkasi haji tahun 2020.

“Sesuai mandatori dalam perjalanan ibadah haji perlu adanya asrama haji, kalau seandainya kita menggunakan Kertajati dan belum adanya asrama haji di sini maka tetap akan dipakai asrama haji Bekasi,” tegasnya.

Menurutnya, biaya haji tahun 2020 sama dengan tahun 2019. Jika nanti musti berangkat dari Bandara Kertajati tentu biaya-biaya perlu dihitung kembali dan biaya haji yang dibebankan langsung kepada jamaah itu tidak jauh berbeda dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng.

“Kalau tahun 2019 biaya yang digunakan transportasi darat dari asrama haji Bekasi ke bandara Soetta maka nanti perlu dipikirkan lagi dari Bekasi ke Kertajati dan tentu biaya transportasinya perlu dipikirkan apakah disiapkan oleh Pemda atau Dinas Perhubungan,” katanya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis yang mendampingi Dirjen PHU  menambahkan terkait dijadikannya Kertajati menjadi embarkasi dan debarkasi, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, terkait ongkos operasional, paling tidak biaya operasional yang dibebankan kepada jamaah tidak jauh berbeda dengan menggunakan bandara Soetta. “Jika biaya yang ditanggung jamaah jauh tentu ongkos sosial tidak ringan,” ujarnya.

“Yang kedua, ongkos sosial, ongkos sosial itu akan berdampak jika terjadinya kenaikkan biaya transportasi darat jika dipindahkan, yang akan adanya persepsi seakan-akan dipaksakan dan tidak berpihak kepada jamaah, karena jamaah akan dibebankan dengan biaya yang lebih,” ujarnya. (hay)

Leave a Reply