Kemenag dan Otoritas Bandara Bahas Persiapan Keberangkatan Umrah
November 4, 2021
Arsyad: Berikut Delapan Sikap Seorang Pembimbing Haji yang Baik
November 10, 2021

Ditjen Dukcapil dan Ditjen PHU Siap Integrasikan Sistem Siskohat

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, koordinasi sangat dibutuhkan antar K/L sebagai sistem pemerintah yang sehat. Hal ini disampaikan Zudan saat menjadi narasumber utama pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Digital Siskohat dan Kementerian Dalam Negeri.

Zudan menilai FGD yang dilakukan sangat penting sebagai bagian penting dari koordinasi internal pemerintah. “Koordinasi sangat dibutuhkan antar K/L sebagai sistem pemerintah yang sehat,” kata Zudian pada FGD yang digelar di Jakarta, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, dengan adanya kebijakan single identity number dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), maka penduduk tidak boleh memiliki KTP elektronik lebih dari satu. “Penduduk tidak dapat melakukan rekam ulang KTP elektronik dengan mengubah identitasnya karena telah terekam sidik jari dan iris mata. Hal itu dibutuhkan untuk menjaga validitas data kependudukan dan sistem perlindungan bagi warga negara,” papar Zudian.

Berkaitan dengan pelayanan haji dan umrah, Zudan menekankan agar penduduk yang berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik sebagai syarat mendaftar haji atau umrah. “KTP elektronik sangat penting untuk berbagai bentuk pelayanan publik, termasuk dalam haji dan umrah. Melalui integrasi sistem Ditjen PHU dan Ditjen Dukcapil proses pendaftaran haji dan umrah akan lebih mudah,” ujar Zudan.

Zudan juga menjelaskan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam kesempatan itu, Zudan melakukan simulasi SIAK dengan menggunakan teknik face recognition maupun input kata kunci dalam aplikasi seperti NIK, nama, dan jenis identitas lainnya.

Namun Zudan juga mengingatkan perlunya dasar integrasi data antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sesuai data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu diperbarui.

“Perjanjian kerjasama yang ada perlu diperbarui agar proses integrasi sistem dapat segera dilakukan. Kita bekerja dengan secepatnya agar manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat,” ujar Zudan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, juga hadir mendampingi Zudan pada FGD tersebut. Nur Arifin menyatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah. 

“Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaran haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jemaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili,” terang Nur Arifin.

Selanjutnya, Nur Arifin juga menjelaskan bahwa beberapa proses dalam penyelenggaraan haji tergantung pada kebenaran informasi seperti usia saat pendaftaran (minimal 12 tahun), usia saat keberangkatan (minimal 18 tahun), konsistensi nama jemaah di siskohat dengan paspor (NIK dan nama), serta domisili jemaah (pemberian nomor porsi), serta usia minimal dan maksimal petugas haji. (hay)

Leave a Reply