AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat memberikan setoran awal dana haji dengan menggunakan dana dari utang dan pembiayaan. Hanya saja, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni; pertama, bukan utang ribawi; kedua, orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah),” demikian dikutip dari keterangan resmi MUI hasil sidang Komisi Fatwa Musyawarah Nasional (Munas) X MUI, di Jakarta, Kamis (26/11/2020) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.com.
Untuk pembayaran setoran awal Haji dari hasil hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, MUI menyatakan hukumnya boleh dengan syarat. Di antara syarat-syaratnya adalah menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional, nasabah mampu untuk melunasi, yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
MUI menyebut pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan di atas adalah haram.
Sebelumnya diberitakan bahwa Munas X MUI akan membahas terkait permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam kesempatan Munas X kali ini, MUI total mengeluarkan lima fatwa, diantaranya selain fatwa di atas, adapula soal dibolehkannya penggunaan diploid cell pada vaksin atau obat dan haji usia dini.
Kemudian MUI juga membolehkan penggunaan masker oleh perempuan yang berhaji dalam kondisi pandemi, serta mengharamkan penundaan pendaftaran haji bagi yang mampu. (hay)