AMPHURI.ORG,
JAKARTA – General Authority of Civil Aviation (GACA) selaku otoritas
penerbangan sipil Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan
kepada seluruh penerbangan yang beroperasi dari/ke bandara-bandara Arab Saudi.
Edaran yang bersifat mendesak itu berisikan empat instruksi yang diberlakukan
per 12 Maret 2020.
Sebagaimana keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (13/3/2020), Asisten Presiden GACA, Mohammad O Al-Otaibi mengatakan keempat instruksi tersebut diantaranya;
- Larangan izin bepergian bagi Warga Negara Saudi dan penduduk yang saat ini tinggal di Saudi ke negara-negara: Filipina, India, Pakistan, Srilanka, dan Indonesia.
- Larangan
kedatangan penumpang dari salah satu airport negara-negara: Filipina, India,
Pakistan, Srilanka, dan Indonesia ke salah satu bandara di Saudi, kecuali untuk
penerbangan yang membawa kembali Warga Negara Saudi atau penduduk negara-negara
tersebut kembali ke negaranya, penerbangan cargo serta penerbangan yang membawa
praktisi kesehatan yang memiliki visa cuti (exit and re-entry) dan
kontrak baru untuk praktisi kesehatan yang bekerja di sektor publik maupun
swasta.
- Batas waktu
72 jam diberikan kepada Warga Negara Saudi dan penduduk yang memegang izin
tinggal yang masih berlaku untuk kembali ke Saudi Arabia.
- Penghentian
seluruh penerbangan ke dan dari negara-negara yang tersebut pada poin 1,
negara-negara Uni Eropa, dan Swiss untuk sementara waktu dengan pengecualian pada
poin 2 dan 3 instruksi ini.
Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membenarkan adanya edaran dari
GACA terkait larangan tersebut. “Per
hari ini, Kamis, 12 Maret 2020, Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi telah
mengeluarkan larangan sementara berlaku,” tulis dalam keterangan resmi KJRI di Jeddah,
seperti yang diterima redaksi. (hay)