AMPHURI.ORG, TULUNGAGUNG–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Persiapan itu, merupakan respon dari Pemerintah Indonesia pasca dikeluarkannya nota diplomatik dari Pemerintah Arab Saudi terkait akan diizinkannya jamaah umrah Indonesia untuk melaksanakan ibadah Umrah di Tanah Suci.
“Kemenag bersama Kementerian dan Lembaga terkait juga telah melakukan komunikasi dan pertemuan untuk membahas penyelenggaraan umrah di Indonesia. Selain itu Ditjen PHU juga tengah menggodok penyempurnaan skema penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi, seperti melakukan integrasi Siskopatuh (Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Hilman saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung.
“Kita telah melakukan beberapa pertemuan dengan Kementerian terkait dalam melakukan integrasi Siskopatuh (Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Pemerintah, kata Hilman, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan upaya diplomasi dan pendekatan kepada pemerintah Arab Saudi selanjutnya Kementerian Kesehatan yang juga telah berkoordinasi dengan Kemenkes Arab Saudi terkait vaksinasi serta mengintegrasikan QR code pada sertifikat vaksin PeduliLindungi dengan aplikasi tawakalna dan bernegosiasi agar sinovac dapat diterima tanpa booster.
“Untuk rencana skema penyelenggaraan ibadah umrah, kita harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jemaah juga tentunya harus mengikuti protokol Kesehatan secara ketat (saat umrah dan saat Kembali ke tanah air), pemberangkatan serta kepulangan jemaah dilakukan melalui satu pintu (bandara Soekarno Hatta), screening Kesehatan 1X24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina 5X24 jam, penerbangan direct flight,” jelasnya.
Sementara itu, terkait regulasi yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk persyaratan keberangkatan jamaah umrah ada beberapa point penting, di antaranya: melengkapi dosis vaksinasi covid-19 yang diakui Arab Saudi, melampirkan sertifikat vaksinasi yang diakui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, usia 18 tahun ke atas, entri data jemaah kedalam sistem elektronik paling lambat 24 jam sebelum kedatangan di Arab Saudi, karantina ketika tiba di Arab Saudi, kapasitas bus 50% dan kapasitas kamar hotel maksimal 2 orang per kamar.
Saat ini lebih dari 12.000 jamaah di luar Arab Saudi telah melakukan ibadah umrah.
Lebih lanjut Hilman menyampaikan saat ini Pemerintah Arab Saudi telah mengijinkan keberangkatan WNI (Warga Negara Indonesia) ke Arab Saudi namun masih terbatas untuk WNI yang memiliki iqomah Arab Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan bagi WNI yang sudah melakukan vaksin (4 jenis vaksin yang diakui Arab Saudi), sementara vaksin sinovac telah diakui WHO (World Health Organization) namun tetap diwajibkan untuk vasksin booster, terkait karantina tidak diberlakukan bagi jamaah yang telah disuntik 4 kali sementara sinovac direncanakan karantina 5 hari, selanjutnya Pemerintah RI secara intensif melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha (Asosiasi PPIU dan maskapai penerbangan) untuk merespon lebih lanjut kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemic,” tandasnya. (hay)