AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi menambah lagi kuota haji Indonesia sebanyak 10 ribu. Selain itu, Indonesia-Saudi juga menyepakati mekanisme konsultasi tingkat pemimpin dan melakukan pertemuan satu tahun sekali.
“Indonesia-Saudi juga sepakat segera melakukan pertemuan untuk membahas investasi dan kerjasama ekonomi lain,” demikian kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sebagaimana keterangan resmi yang disampaikan Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, pada Senin, (15/4/2019).
Menlu Retno menegaskan bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh Raja Salman bin Abdulaziz pertemuan bilateral di Istana Al-Qasr Al-Khas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Raja Salman pada Minggu, (14/9/2019) sore waktu Saudi. Pun dengan Putera mahkota Kerajaan Saudi, Muhammad bin Salman kembali menegaskannya saat menyambut Presiden Jokowi.
Terkait kabar adanya pemberian kuota tambahan, pihak Kementerian Agama akan mengonfirmasi informasi tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali yang mengakui sejauh ini, pihaknya belum mendapat penjelasan yang lebih lengkap terkait penambahan kuota tersebut.
“Kami akan meminta konfirmasi bila memang ada penambahan sebanyak 10 ribu jamaah haji. Apakah benar adanya penambahan kuota dan jika benar apakah akan diterapkan untuk tahun ini,” kata Nizar, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Senin (15/4/2019).
Menurut Nizar, jika penambahan kuota haji diterapkan tahun ini, akan berpengaruh terhadap biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) yang sudah ditetapkan oleh presiden melalui persetujuan DPR. “Sebab dalam BPIH itu ada biaya yang ditanggung jamaah dan ditanggung dari dana optimalisasi setoran awal,” paparnya.
“Bila ada tambahan 10 ribu, berarti ada tambahan-tambahan yang tidak tertera di BPIH 2019,” lanjutnya.
Namun, jika tambahan kuota itu benar adanya, Nizar akan segera mengonsultasikan hal tersebut kepada Menteri Agama, utamanya terkait dengan mekanismenya. Sebab, penambahan kuota akan berdampak pada penambahan biaya dan itu harus mendapat persetujuan DPR. “Sementara, kuota haji reguler tahun ini (dalam pembahasan BPIH) masih ditentukan sebesar 204 ribu calon jamaah haji,” kata Nizar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. (hay)