Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Izin Baru PPIU
February 13, 2020
Pakai Kursi Roda, Irish Bella dan Suami Tetap Umrah
February 14, 2020

Inilah 13 Persyaratan Permohonan Rekomendasi Izin dari Kanwil Kemenag

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim saat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PPIU dalam memberikan layanan kepada jamaah di Arab Saudi beberapa waktu lalu. (dok.ist)

AMPHURI.ORG, JAKARTA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyampaikan Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah IPPIU) tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Dengan demikian, pihaknya kembali membuka pengajuan permohonan izin baru bagi PPIU.

Selain menerbitkan KMA 28 tahun 2020, Arfi mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU. Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Pihaknya juga akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” kata Arfi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/2/2020)

Arfi menyampaikan bahwa Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Setidaknya ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin. Diantaranya:

  1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW,
  2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. “Semuanya harus WNI dan beragama Islam,” tandas Arfi.
  3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
  4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
  5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris,
  6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah,
  7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata
  8. Dokumen laporan kegiatan usaha  paling singkat dua tahun sebagai BPW
  9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku
  10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
  11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
  12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
  13.  Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Lebih lanjut Arfi menegaskan, selain verifikasi dokumen persyaratan, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

“Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” tandasnya.

Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag  berjumlah 979 PPIU. (hay)

Leave a Reply