AMPHURI.ORG, JAKARTA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyampaikan Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah IPPIU) tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Dengan demikian, pihaknya kembali membuka pengajuan permohonan izin baru bagi PPIU.
Selain menerbitkan KMA 28 tahun 2020, Arfi mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU. Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Pihaknya juga akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” kata Arfi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/2/2020)
Arfi menyampaikan bahwa Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Setidaknya ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin. Diantaranya:
Lebih lanjut Arfi menegaskan, selain verifikasi dokumen persyaratan, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.
“Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” tandasnya.
Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU. (hay)