AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian
Agama baru saja mencabut moratorium pemberian izin baru untuk Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) nomor 28 tahun 2020, yang menggantikan kebijakan sebelumnya KMA nomor 229
Tahun 2018.
Dengan demikian ini menjadi
kesempatan bagi Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapatkan ijin sebagai
PPIU. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama
(Kanwil Kemenag) Provinsi menjadi PPIU, setiap BPW harus memenuhi 13 syarat
yang ditetapkan pemerintah:
- Fotokopi akta notaris pendirian perseroan
terbatas dan/atau perubahannya sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan
direksi yang semuanya harus WNI dan beragama Islam
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham,
komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran
hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus
- Pernyataan bermaterai tidak pernah dan tidak
sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan
haji khusus
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian
sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris
- Surat keterangan domisili perusahaan dari
Pemerintah Daerah
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha
pariwisata
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat
dua tahun sebagai BPW
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata
dengan kategori BPW yang masih berlaku
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani
Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun
terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi
NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Menurut Direktur Bina Umrah dan
Haji Khusus Arfi Hatim, syarat tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 100 Tahun 2020, tentang Persyaratan
Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU. Keputusan Dirjen ini harus menjadi
panduan bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dalam memberikan
rekomendasi penerbitan izin.
“Dengan Keputusan Dirjen ini pemberian
rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara objektif,
transparan, dan terukur. Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU
ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” katanya.
(hay)