AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar menjelaskan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani sejumlah kesepakatan tentang penyelenggaraan haji 2020.
Hal ini disepakati kedua belah pihak setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi dan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Taher bin Benten beberapa waktu lalu. Demikian sebagaimana keterangan yang dilansir laman resmi kemenag.go.id, Rabu (11/12/2019).
Kesepakatan tersebut diantaranya Kuota Indonesia yang masih seperti semula mendapat 221.000 terdiri dari 204.000 haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kemudian pembebanan visa progresif yang semula SR2000 sekarang setiap orang yang berkunjung ke Arab Saudi dikenakan biaya visit SR300 berlaku untuk semua, termasuk jamaah haji.
Ketiga, Indonesia meminta tambahan air zam-zam 10 Liter namun tetap disepakati 5 Liter. Kelima, terkait penambahan embarkasi yang menggunakan jalur fast track yang semula hanya Jakarta, sekarang bertambah satu yaitu Surabaya. Terakhir, dalam waktu dua tahun ke depan toilet di Mina akan ditambah menjadi 60.000 toilet tingkat dan diusahakan untuk pembangunan utamanya di tenda Indonesia.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Ditjen PHU yang membahas tentang rincian dan besaran komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1441/2020M pada Selasa (10/12/2019) lalu, meminta Kemenag mempunyai standar resmi yang dikeluarkan Kemenag dalam hal pelayanan ibadah haji untuk dirumuskan bersama. (hay)