AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Nur Arifin menyampaikan bahwa penanganan masalah umrah dan haji khusus di Indonesia mulai memasuki babak baru. Selama ini proses penanganan masalah umrah dan haji khusus ditangani oleh pegawai Kementerian Agama yang belum menjalani Diklat PPNS.
“Sebagaimana amar UU Nomor 8 Tahun 2019, PPNS harus terbentuk paling lama dua tahun setelah UU tersebut disahkan. Namun karena pandemi Covid-19, PPNS Haji dan Umrah mulai diusulkan tahun ini,” kata Dirbina UHK Nur Arifin, di Jakarta, Selasa (19/9/2023), saat membuka kegiatan Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama, Silabus, dan Input Data Calon PPNS bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Mabes Polri.
“Pada tahun 2022 dan 2023 banyak ditemukan masalah umrah dari masyarakat. Kami selama ini melakukan penanganan banyak masalah umrah dan haji khusus. Bila dalam proses penanganan ditemukan unsur pidana maka kami menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut Nur Arifin menjelaskan bahwa salah satu program Ditbina UHK tahun 2024 adalah Pendidikan dan Pelatihan PPNS Haji dan Umrah. Diklat tersebut direncanakan dilaksanakan pada awal tahun 2024.
“Kami merancang Diklat PPNS dapat dilaksanakan pada awal tahun 2024, sehingga segala persiapan Diklat berupa perjanjian kerjasama harus diselesaikan pada tahun 2023,” tegas Nur Arifin.
Menurutnya, kegiatan ini juga akan menyusun Silabus Diklat PPNS dan input data calon PPNS. Silabus Diklat sangat penting untuk menyesuaikan kebutuhan output PPNS yang akan mengikuti Diklat dan target kerja penyidikan.
Data calon PPNS saat ini juga masuk ke Ditbina UHK. Calon PPNS yang diusulkan oleh satuan kerja pengusul akan diseleksi secara administratif. Seleksi sesuai dengan persyaratan adminisratif yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Diklat PPNS Haji dan Umrah tersebut direncanakan terealisasi pada awal tahun 2024.
“Kami merancang Diklat PPNS dapat dilaksanakan pada awal tahun 2024, sehingga segala persiapan Diklat berupa perjanjian kerjasama harus diselesaikan pada tahun 2023,” tegas Nur Arifin.
Nur Arifin menegaskan, draft Perjanjian Kerjasama dibahas bersama antara perwakilan Ditjen PHU dan Bareskrim Mabes Polri. Perjanjian Kerjasama akan memuat hak dan kewajiban selama proses Diklat PPNS. (hay)