Dirjen PHU Resmi Menutup SPMHU Profesional 2025
February 24, 2025
UIN Jakarta dan BPKH Perkuat Sinergi Pendidikan dan Keuangan Haji
February 27, 2025

Kemenag : Istitha’ah Kesehatan sebagai Syarat Pelunasan Biaya Haji 1446 H

AMPHURI.ORG, BANJARMASIN—Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan pentingnya kebijakan istitha’ah kesehatan sebagai syarat utama bagi jemaah haji dalam melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, saat mendampingi Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR di UPT Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2025).

Muhammad Zain menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, jamaah haji diwajibkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

“Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian,” ujarnya.

Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 19 Februari 2025 menunjukkan bahwa dari 159.085 jamaah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 137.322 orang dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, sementara 661 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 17.962 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Zain juga menyoroti penyakit yang paling sering diderita oleh jamaah haji Indonesia, antara lain dislipidemia, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan dispepsia.

“Calon jamaah yang mendapatkan status istitha’ah sementara dapat diusulkan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua setelah kondisi kesehatannya membaik,” tambahnya. (hay)

Leave a Reply