AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar menerima audiensi perusahaan jual beli online berbasis digital Tokopedia di kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dalam pertemuan yang merupakan kali kedua itu Dirjen kembali mengingatkan bahwa Tokopedia tidaka akan menjadi penyelenggara umrah.
“Kami mendukung upaya yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap harus mengikuti regulasi yang ada,” tegas Nizar, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.
Nizar menegaskan, pertemuan ini terkait dengan tokopedia yang menjadi tempat promosi paket perjalanan umrah yang ditawarkan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi dan terdaftar di Kemenag. Menurutnya, Tokopedia yang kini menjadi market place bagi paket PPIU harus mengikuti regulasi yang ada terkait penyelenggaraan umrah. “Hal ini wajib dilaksanakan dalam rangka pelindungan terhadap jamaah umrah,” tegasnya.
Dalam hal ini Dirjen mencontohkan salah satu ketentuan yang ada di regulasi yaitu ketika jamaah sudah memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta, jamaah tersebut sudah harus diberangkatkan paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran. Kemudian, jika jamaah sudah melakukan setoran lunas maka wajib diberangkatkan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelunasan.
“Ada regulasi ketika jamaah sudah memberikan DP jamaah sudah diberangkatkan paling lambat 6 bulan, jika jamaah sudah melunasi maka paling lambat 3 bulan sejak melunasi wajib sudah diberangkatkan,” terangnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menyampaikan bahwa Kemenag dalam hal ini Ditjen PHU akan terus melakukan pengawasan dalam rangka memberikan pelindungan kepada jamaah umrah termasuk pengawasan terhadap business proses yang dilakukan oleh Tokopedia sebagai market place.
“Jadi ada 2 hal, pertama tentu dari sisi regulasi, kami berharap Tokopedia dan market place lain untuk mengikuti regulasi kami. Selanjutnya kami akan terus melakukan pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah umrah termasuk pengawasan terhadap business proses yang dilakukan oleh Tokopedia sebagai market place,” tegas Arfi.
Sementara Vice President Public Policy and Government Relation, Astri Wahyuni menyatakan, dalam menjalankan proses bisnisnya, Tokopedia bersedia menerima arahan dari Ditjen PHU dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penyelenggaraan umrah. (hay)